JATIMTIMES - Seorang ASN di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Magetan berinisial HSN ditetapkan Kejari Bojonegoro sebagai tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga.
ASN wanita berusia 53 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan (PEP) di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Magetan ini ditetapkan jadi tersangka bersama pria inisial IK (49) selaku branch manager dealer mobil Suzuki PT United Motors Centre (UMC) Bojonegoro.
Kasi Pidus Kejari Ponorogo Aditia Sulaiman tak membeber detail peran HSN dan IK dalam Korupsi Pengadaan Mobil Siaga. Alasannya, saat ini kasus rasuah itu masih penyidikan dan dikembangkan. Usai ditetapkan menjadi tersangka, Aditia sapaannya meneruskan, HSN dan IK langsung dikeler ke Lapas Bojonegoro lantas ditahan dilapas kelas IIA tersebut selama 20 hari ke depan.
"Mereka (HSN dan IK, red) kami jerat dengan Pasal 2,3,5,11 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya penjara mininal empat tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," lanjutnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Reza Aditya Wardhana juga tak mengemukakan seperti apa peran detail HSN dan IK dalam Korupsi Pengadaan Mobil Siaga. Sebelumnya, program pengadaan Mobil Siaga berlangsung pada akhir 2022. Waktu itu, Pemkab Bojonegoro memberikan dana hibah ke 386 desa di 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro.
Dana hibah diberikan totalnya Rp 96,5 miliar bersumber P-APBD 2022. Dana hibah itu disebut Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Per desa, menerima BKKD Rp 250 juta. Adapun, pemberian dana ini berdasar SK Bupati 1888/483/KEP/412.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber P-APBD Bojonegoro 2022.
Berikutnya, Pemkab Bojonegoro mengarahkan 386 desa penerima BKKD Rp 250 juta itu untuk membeli Mobil Siaga. Pembelian Mobil Siaga ini dilakukan mandiri oleh desa-desa via lelang.
Dinas Sosial Bojonegoro selaku instansi teknis penyalur BKKD, sebelumnya membuat petunjuk teknis yang menentukan spesifikasi teknis Mobil Siaga untuk dibeli desa melalui lelang. Selanjutnya, dalam pelaksanaan pengadaan Mobil Siaga yang dilakukan oleh masing-masing desa melalui lelang, PT UMC dan PT SBT jadi pemenangan dalam lelang tersebut.
Baca Juga : Pemkab Malang Raih Penghargaan Diajang E-Purchasing Awards 2024
Akhir 2023, Kejari Ponorogo mengindikasi aroma korupsi Pengadaan Mobil Siaga. Bentuknya, ada selisih harga sekitar Rp 100 juta per unit Mobil Siaga. Juga cashback ilegal diterima para kades. Kejari Bojonegoro pun memulai penyelidikan.
Sejumlah kades, beberapa pejabat Pemkab Bojonegoro, dan jajaran manajemen PT UMC serta PT SBT diperiksa secara bergilir. Kejari Ponorogo menemukan dua alat bukti bahwa Pengadaan Mobil Siaga benar-benar koruptif. Penanganan atas perkara rasuah ini pun naik, dari penyelidikan ke penyidikan.
Sejumlah kades, beberapa pejabat Pemkab Bojonegoro, dan jajaran manajemen PT UMC serta PT SBT yang pernah diperiksa saat penyelidikan, diperiksa lagi dalam penyidikan ini. Selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga tersebut, pihak kejaksaan telah berhasil mengumpulkan pengembalian uang atau cashback dari para kepala desa sebanyak Rp 4 miliar.