free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tangkap Penyedia Kamar Kos Mesum di Jombang, Tarifnya Rp 40 ribu/jam

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Aug - 2024, 11:35

Placeholder
Pelaku diamankan di Polres Jombang. (Istimewa)

JATIMTIMES - Polisi meringkus Didit Purwanto (41), warga Dusun Surak, Desa Pesanggrahan, Gudo, Jombang karena menyewakan kamar kos untuk berbuat mesum. Tarif kamar kos dibanderol Rp 40 ribu untuk satu jam sewa.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, awalnya pihak kepolisian menerima informasi terkait kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum di Jalan Pattimura, Desa Sambong, Kecamatan Jombang. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga : Tekan Angka Stunting, Alfamart Sahabat Posyandu Hadir di Bumiayu

Setelah didapatkan informasi yang akurat, polisi mendatangi lokasi pada Kamis (25/07/2024). Benar saja, polisi mendapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar.

"Dia mengaku membayar sewa kamar kepada Didit Purwanto sebesar Rp 90.000 untuk sewa kamar 3 jam," terang Kasnasin, Jumat (16/08/2024).

Dalam penggerebekan itu, polisi juga berhasil menangkan Didit yang kebetulan ada di lokasi rumah kos. Didit mengaku, kamar kos yang ia sewa itu disewakan lagi ke orang lain dengan harga Rp 40 ribu untuk satu jam. Ia menawarkan kamar kos melalui media sosial.

"Modusnya pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya perjam melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 40.000/jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul," ujarnya.

Baca Juga : Apa itu Sleep Related Eating Disorder? Gangguan Tidur yang Bisa Merusak Berat Badan Ideal

Saat ini, lanjut Kasnasin, Didit telah meringkuk di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

"Tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jombang kos mesum kos bebas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri