JATIMTIMES - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang I Made Riandiana Kartika meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan fungsinya untuk menurunkan baliho bergambar Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.
Terlebih jika sudah ada kepastian Pj wali kota Malang baru menggantikan Wahyu Hidayat yang mengundurkan diri untuk rencana kontestasi politiknya.
Baca Juga : Kondisi PPP Kronis, Mandat Mardiono sebagai Plt Ketum Diusulkan Dicabut
Hal tersebut disampaikan Made usai pihaknya menerima undangan dari Pj gubernur Jatim terkait pelantikan Pj wali kota Malang yang baru. Namun, Made belum menerima informasi siapa yang akan menggantikan Wahyu Hidayat sebagai Pj wali kota Malang.
"Infonya siapa, belum sampai ke kami. Paling tidak membuat Pak Wahyu lebih fokus dan saya berharap Satpol PP segera melakukan fungsinya," ucap Made.
Made mengatakan, hal tersebut untuk menegaskan bahwa tentunya Pj wali kota Malang hanyalah satu orang. Untuk itulah, dirinya meminta baliho milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bergambar Wahyu Hidayat bisa dilepas jika sudah ada penggantinya.
"Pj di Kota Malang hanya satu.km Kalau sekarang (9/8/2024) Pak Wahyu, besok (10/8/2024) sudah bukan beliau lagi dan harus diturunkan semua atribut yang bergambar Pj wali kota," terang Made.
Namun, jika banner atau baliho yang terpasang tidak ada title sebagai Pj wali kota Malang, pihaknya masih memberikan toleransi karena hal itu menjadi hak pribadi dan hak politik setiap orang.
Baca Juga : Berpotensi Jadi Calon Tunggal, Sanusi: Bukan Lemahnya Demokrasi
"Itu haknya beliau, hak pribadi, hak politiknya. Tapi yang ada kata-kata Pj-nya harus diturunkan. Baik diturunkan pribadi inisiatif dari timnya atau Satpol PP yang wajib menurunkan," ujar Made.
Apalagi dalam hal ini, Made mengatakan bahwa Satpol PP telah mendapat alokasi tambahan anggaran untuk melakukan penertiban. Penambahan anggaran tersebut dimasukkan melalui Perubahan APBD 2024.
"Kita anggarkan Rp 500 juta untuk mengganti baliho itu, Rp 500 juta untuk penertiban bukan hanya banner tapi untuk reklame yang melanggar aturan, yang tidak ada izinnya, yang termasuk melintang di jalan," pungkas Made.