JATIMTIMES - Waktu pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang 2024 semakin dekat. Hanya saja, sampai saat ini masih belum ada kepastian terkait tokoh yang akan maju berkontestasi termasuk dengan kendaraan politik yang akan digunakan.
Namun demikian, Pilkada Kota Malang cukup menjadi sorotan. Salah satunya karena salah seorang tokoh yang disebut bakal maju dalam perebutan kursi N1 ini merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Yakni mantan Wali Kota Malang periode 2014-2019 Mochammad Anton dikenal dengan panggilan Abah Anton.
Baca Juga : Jelang Pendaftaran, Fungsionaris Golkar Nyatakan Sikap Dukung Ji Karim Maju Pilkada Jember
Menurut seorang pakar hukum dari Kota Malang, Pangeran Okky Artha, rencana majunya pria yang akrab disapa Abah Anton dalam perebutan kursi N1 seharusnya dapat dilihat dengan sangat cermat. Terlebih dari sisi hukum yang masih memperdebatkan apakah seorang mantan terpidana bisa maju dalam kontestasi Pilkada.
"Kalau dari sisi aturan main (peraturan dan perundang-undangan) itu sudah jelas. Lagi pula, Kota Malang ini kan seperti tidak ada tokoh lain, kan banyak," ujarnya.
Namun demikian dirinya menegaskan bahwa dari sisi peraturan dan perundangan-undangan, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi bagi seorang mantan terpidana jika ingin berkontestasi dalam Pilkada. Salah satunya disebutkan dalam PKPU nomor 8 tahun 2024.
Di dalam pasal 14 huruf f disebutkan bahwa seorang calon kepala daerah harus tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
"Itu yang harus di-underline (digarisbawahi) yakni 'tindak pidana yang diancam'. Itu artinya yang terancam hukuman 5 tahun, bukan putusannya. Sedangkan tipikor (tindak pidana korupsi) itu ancaman hukumnya 5 tahun, sehingga meskipun terpidana kasus korupsi divonis dua tahun, tetap masuk pada klausul tersebut," terangnya.
Anton sendiri pernah terjerat kasus suap dan gratifikasi APBD-P Kota Malang tahun 2015 - 2016. saat itu abah Anton menjabat sebagai wali kota malang bersama wakilnya Sutiaji. Kasus ini juga menyeret 41 anggota DPRD Kota Malang. Anton divonis 2 tahun penjara dan bebas pada 29 Maret 2020.
"Nah ini kan putusannya yang dua tahun, namun dalam aturannya (PKPU 8 tahun tahun 2024), itu klausulnya menyebut tindak pidana yang diancam, artinya adalah ancaman hukumannya, bukan putusannya," tuturnya.
Sehingga jika merujuk aturan tersebut, sudah sepatutnya Abah Anton tidak dapat berlaga dalam Pilkada Kota Malang. Sehingga, Okky menilai bahwa hal itulah yang harus dapat dipahami masyarakat. Sebab menurutnya, masyarakat juga berhak mendapatkan pendidikan atau wawasan terkait hukum serta peraturan perundang-undangan.
"Ini yang perlu dipahami secata jernih oleh masyarakat," tegasnya.
Namun demikian, dirinya tidak memungkiri bahwa Abah Anton memang dikenal sebagai sosok yang merakyat. Tentu dengan seluruh pengabdiannya kepada masyarakat saat masih sebagai Wali Kota Malang dengan berbagai program dan kebijakannya.
"Kita paham, tentu Abah Anton saat menjabat sebagai Wali Kota Malang telah banyak jasanya, dari segi sosial dan kemasyarakatan. Namun masyarakat juga harus paham bahwa dari sisi aturan, ada hal-hal yang harus dipatuhi. Ini hanya berdasarkan dari aturan yang ada," terangnya.
Baca Juga : Wakapolresta Malang Kota Apip Ginanjar Dilepas Penu Haru
Polemik rencana Abah Anton untuk mendaftar dalam Pilkada Kota Malang akan terus ia soroti. Bahkan, jika memang nantinya Abah Anton masih tetap ngotot untuk menjalankan syahwat politiknya itu, ia tak segan untuk melakukan kajian dan tuntutan secara hukum.
"Intinya seperti itu, dan yang terpenting adalah bagaimana mencerdaskan masyarakat. Tanpa harus melupakan jasa Abah Anton, tapi masyarakat juga berhak mendapatkan edukasi," pungkasnya.
Sementara itu, sampai saat ini Abah Anton masih belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui pesan singkat atau sambungan telepon, baik Abah Anton maupun tim pemenangannya masih belum merespons.
Hanya saja dalam kesempatan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Abah Anton Erfin Yuliono mengatakan, Rekam jejak Abah Anton yang pernah tersandung kasus suap, ternyata tak membuat niatnya untuk kembali berebut kursi N1 menjadi mundur.
Menurut Erfin, pencalonan Abah Anton telah memenuhi regulasi dan ketentuan yang ada. "Karena kami pakai PKPU tahun 2016 dan putusan Abah Anton 2018. Untuk regulasi yang baru jika ada orang yang kena ancaman hukuman 5 tahun tidak bisa mencalonkan sebelum 5 tahun itu selesai," ujar Erfin saat mendampingi Abah Anton mendaftar di Desk Pilkada PKB Kota Malang.
Sedangkan bagi Abah Anton saat itu pencalonannya yang juga sempat tersandung kasus korupsi di masa lampau malah menjadi bagian dari upaya transparansi pada masyarakat. Apalagi, untuk mendaftar sebagai bakal Cawali, dirinya mengaku telah melengkapi berbagai persyaratan administrasi.
"Kemarin kami melalui tim hukum sudah melakukan pengurusan SKCK, ke pengadilan, sampai ke KPU. Jadi sudah clear. Saya kira dasar hukumnya, pengadilan tahu. Sekarang ini bukan masalah kapok. Intinya adalah ulama memilih kita untuk melakukan suatu perubahan. Yang jelas butuhnya adalah perubahan besar," pungkas Anton.