JATIMTIMES - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku pencurian sebuah mobil jenis Grand Max dengan nomor polisi N 8473 BC yang berisi tembakau jenis kalituri super, tembakau lokal khas Tulungagung.
Tersangka yang diketahui berinisial AN (26), merupakan warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian, AN telah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak dua kali dengan total kerugian mencapai 102 juta rupiah.
Baca Juga : 30,72 Persen Barang Impor di Jatim Asal Tiongkok, Total Senilai USD 501,97 Juta
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi pada Kamis, 8 Agustus 2024 pukul 16.30 WIB saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tulungagung memberikan keterangan bahwa aksi pertama dilakukan oleh pelaku pada tanggal 30 Juli 2024, sekitar pukul 10 pagi.
"Pelaku berhasil mencuri mobil Grand Max yang berisi tembakau di area parkir Durenan, Trenggalek. Kerugian yang dialami korban mencapai 80 juta rupiah untuk mobil dan 22 juta rupiah untuk tembakau yang ada di dalamnya," ungkap AKBP Muhammad Taat Resdi kepada awak media.
Pelaku kemudian kembali melakukan aksinya pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Pada kesempatan kedua ini, pelaku mencuri tembakau di wilayah Campurdarat, Tulungagung, dengan nilai kerugian 400 ribu rupiah.
Kasus ini berhasil terungkap setelah penampung tembakau mencurigai bahwa tembakau yang dijual oleh pelaku memiliki kemiripan dengan tembakau yang dilaporkan hilang oleh korban. Atas laporan dari penampung tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Tulungagung menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan mobil dalam keadaan kunci tergantung di dalamnya untuk menghindari tindak kejahatan serupa.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP M. Nur, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kronologi pencurian tersebut.
"Pelaku menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio untuk melancarkan aksinya. Pada tanggal 30 Juli, ia berhasil membawa kabur mobil yang ditinggalkan tanpa pengawasan di area parkir Durenan, Trenggalek. Kondisi mobil saat itu dalam keadaan kunci masih tergantung di dalamnya," ungkap AKP M. Nur.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku kembali beraksi pada 3 Agustus 2024, mencuri tembakau dengan nilai kerugian 400 ribu rupiah di Campurdarat, Tulungagung. Setelah berhasil mencuri, pelaku kemudian menjual tembakau tersebut kepada penampung.
Baca Juga : Elpiji Bocor Saat Buat Kuah Bakso, Warung di Pakis Malang Dilahap Kebakaran
"Pelaku menjual tembakau dengan harga 55 ribu rupiah per kilogram untuk kualitas bagus dan 45 ribu rupiah per kilogram untuk kualitas biasa," terangnya.
Saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Grand Max dengan nopol N 8473 BC, BPKB mobil, lima sak tembakau seberat dua kwintal, uang tunai senilai 200 ribu rupiah, empat bodor tembakau kering, serta uang tunai tambahan sebesar 392 ribu rupiah.
Meskipun demikian, masih ada beberapa barang bukti yang belum ditemukan, termasuk kunci mobil yang dibuang oleh pelaku, serta tas pribadi milik korban. Selain itu, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor jenis Yamaha Mio yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Korban pencurian, Abdul Rohman, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas upaya cepat mereka dalam menangani kasus ini.
"Saya berterima kasih kepada Polres Tulungagung yang telah berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya. Tembakau tersebut seharusnya akan saya kirim ke pelanggan ecer di daerah Ngunut," kata Abdul Rohman.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan pelaku sebelumnya, sehingga pencurian ini benar-benar terjadi di luar dugaannya. Penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tulungagung, hanya berselang satu minggu setelah aksi pertama dilakukan pelaku, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah tersebut.