free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Blitar Kembali Lanjutkan Sistem Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Bulan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

05 - Aug - 2024, 16:28

Placeholder
Ilustrasi pembangunan desa.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengumumkan akan kembali melanjutkan sistem penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) setiap bulan mulai Agustus hingga Desember mendatang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi, menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk memastikan penghasilan tetap perangkat desa tidak mengalami keterlambatan. 

"Bulan Agustus hingga Desember mendatang, pemerintah akan kembali melakukan pencairan ADD setiap bulan, melanjutkan sistem pencairan pada bulan April hingga Juli kemarin," ujar Bambang Dwi, Senin (5/8/2024). Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan perangkat desa yang stabil dan tidak terhambat oleh keterlambatan pencairan dana.

Baca Juga : Perbaikan Stadion Soepriadi Kota Blitar Ditargetkan Selesai H-2 Pertandingan Pertama Arema FC

Sebelumnya, pencairan ADD di Kabupaten Blitar dilakukan secara bertahap dengan persentase tertentu, yaitu 40 persen pada tahap pertama dan sisanya di tahap kedua dan ketiga. Sistem ini menyebabkan penghasilan tetap sebagian perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seringkali tertunda hingga beberapa bulan. Dengan pencairan ADD yang dilakukan setiap bulan, diharapkan tidak ada lagi kendala dalam penghasilan tetap perangkat desa.

Untuk memastikan kelancaran sistem ini, setiap pengajuan ADD harus memenuhi syarat administratif seperti kwitansi pengajuan, lembar konfirmasi termin sebelumnya, dan rekening koran. "Kami ingin memastikan bahwa setiap pengajuan ADD dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan agar proses pencairannya berjalan lancar," jelas Bambang.

Selain itu, pihak DPMD Kabupaten Blitar juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap sistem pencairan ADD ini. "Kami akan terus melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas sistem ini dan mencari cara untuk menyempurnakannya," tambah Bambang. Evaluasi berkala ini diharapkan dapat memastikan bahwa pencairan ADD dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan desa.

Pada tahun ini, alokasi ADD di Kabupaten Blitar mencapai lebih dari Rp 144 miliar. Anggaran ini diharapkan dapat membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta mendukung berbagai program pembangunan di desa-desa Kabupaten Blitar. "Kami berharap dengan sistem pencairan ADD setiap bulan, program-program di desa dapat berjalan lebih lancar dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung," kata Bambang.

Baca Juga : Puguh Wiji Pamungkas Beberkan Cara Wujudkan Kemakmuran, Gagas Desa Gemilang di Kabupaten Malang

Dengan diterapkannya kembali sistem pencairan ADD setiap bulan, Pemkab Blitar menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan perangkat desa dan kelancaran program-program desa. Bambang juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa dan BPD untuk selalu mematuhi syarat administratif yang telah ditetapkan agar pencairan dana berjalan lancar tanpa hambatan.

Secara keseluruhan, kebijakan pencairan ADD setiap bulan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan dana desa di Kabupaten Blitar. Dengan adanya sistem ini, diharapkan tidak ada lagi perangkat desa yang mengalami keterlambatan penghasilan dan semua program desa dapat berjalan dengan baik.


Topik

Pemerintahan pemkab blitar bamabgn dwi kabupaten blitar add



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya