JATIMTIMES - Pecinta genre musik reggae diajak aktif mencegah peredaran rokok ilegal pada event Malang Bayfest yang berlangsung di Pantai Ngantep, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada pecinta reggae, Minggu (4/8/2024).
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Satpol PP Kabupaten Malang Asri Wulandari menyebut, sosialisasi gempur rokok ilegal terselenggara atas kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang.
Baca Juga : Ini Filosofi Tema dan Logo Hari Jadi Ke-1264 Kabupaten Malang
"Kami mensupport kegiatan dari komunitas musik reggae se-Jawa Timur ini karena jelas, teman-teman komunitas reggae ini juga sasaran kami yang harus diberikan sosialisasi terkait pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang," ungkap Asri saat ditemui JatimTIMES di sela agenda sosialisasi, Minggu (4/8/2024).
Para komunitas pecinta reggae tersebut, disampaikan Asri, mayoritas juga mengkonsumsi rokok. Sehingga melalui event Malang Bayfest diharapkan bisa terjalin kerjasama dan kolaborasi, dalam rangka menyampaikan pesan tentang peraturan Perundang-undangan di bidang cukai.
"Para pecinta musik reggae, notabene mereka mayoritas adalah perokok. Maka perlu kami sampaikan sosialisasi supaya mereka menghindari mengkonsumsi, mengedarkan atau bahkan terlibat memperjual belikan rokok ilegal," ujarnya.
Pada serangkaian sosialisasi, Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang juga membeberkan ciri-ciri rokok ilegal. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi tersebut, pecinta reggae termasuk kalangan anak muda memahami akan dampak dan sanksinya apabila mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal.
"Saya melihat, di sini ada kalangan pelajar dan mahasiswa, bukan pekerja. Dikhawatirkan, dengan keterbatasan uang, mereka justru membeli rokok yang murah tapi tidak tahu bahwa rokok tersebut ilegal. Pada akhirnya merugikan yang bersangkutan dan merugikan negara, maka kami berikan sosialisasi," ujarnya.
Selain para pecinta musik reggae, lanjut Asri, penyampaian sosialisasi juga menyasar para pedagang yang menjual rokok di kawasan Pantai Ngantep.
"Jadi sasarannya tidak hanya ke komunitas, tapi juga ke pedagang dan pengunjung yang ada di wilayah Pantai Ngantep. Tujuannya supaya masyarakat lebih tahu dan sadar akan bahaya dan konsekuensi dari rokok ilegal," pungkas Asri.
Baca Juga : Ramai Pro Kontra Sound Horeg di Malang, Catat Aturan Terbarunya!
Sekedar informasi, ciri-ciri rokok ilegal terbagi dalam empat jenis. Yakni meliputi rokok tidak berpita cukai atau biasa disebut rokok polos. Kemudian, rokok menggunakan pita cukai bekas.
Ciri-ciri rokok ilegal selanjutnya adalah menggunakan pita cukai palsu, dan terakhir rokok ilegal yang menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Misalnya cukai sigaret kretek tangan digunakan untuk rokok filter dan sebagainya.
Berbagai ciri-ciri rokok ilegal itulah yang turut disosialisasikan pada event Malang Bayfest. Pada event yang berlangsung pada Minggu (4/8/2024) tersebut, juga turut menghadirkan sejumlah musisi reggae. Di antaranya Tony Q Rastafara.
Hingga berita ini ditayangkan, event Malang Bayfest masih berlangsung. Sejumlah penonton masih berdendang dan berjoget menikmati alunan musik reggae.