free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ramai Pro Kontra Sound Horeg di Malang, Catat Aturan Terbarunya!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

04 - Aug - 2024, 11:30

Placeholder
Aparat kepolisian yang dipimpin Kapolsek Pagelaran AKP Totok Suprapto saat membubarkan kegiatan cek sound system horeg di Dusun Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Minggu (31/3/2024). (Foto: humas Polres Malang)

JATIMTIMES - Belakangan ini, media sosial platform Facebook ramai dengan pro dan kontra seputar aksi sound horeg yang digelar di beberapa daerah untuk menyemarakkan HUT Ke-79 RI. Beberapa warganet merasa terganggu dengan kegiatan ini. Sementara yang lain menilai acara tersebut sudah disepakati oleh warga setempat.

Sejumlah warganet mengungkapkan kekhawatiran mereka mengenai dampak negatif sound horeg, seperti tawuran dan keributan. Satria Pininggit, misalnya, melaporkan adanya tawuran di Wagir yang terjadi akibat gelaran sound horeg. Menurut dia, konsumsi minuman keras menjadi pemicu utama dari keributan tersebut.

Baca Juga : Cabup Gresik Asluchul Alif Siapkan Program Kesejahteraan Pelaku UMKM

"Wes tawuran cek sound di mendalan wangi Wagir.. Gara-gara ngombe arak titik ae sok kemlinti akhirnya korban masuk IGD rumah sakit... Pihak keamanannya yok opo lur kok iso tawuran koyok ngunu iku...," tulis Satria Pininggit di grup Facebook Komunitas Peduli Malang.

Sementara itu, Bahrul Ulum juga menyuarakan keluhannya di grup Facebook Komunitas Peduli Malang. Dia meminta agar volume suara dikecilkan saat azan. Ia menekankan pentingnya menghormati waktu ibadah dan menjaga ketenangan selama adzan berlangsung.

"Surat cinta gae pecinta horeg. Lek pas wayah adzan mbok Yo cilikno titik lur. Teruntuk seng Islam: Umak lek mati ate di setelno sound a? Opo umak mben ga butuh ambe masjid? Gae seng non islam. Tolong cilikno titik pas adzan Ben kene seng muslim merasa di ajeni. Ojo sampe pekoro nguber senengmu male Ono seng nggrundel. Seng ga seneng ambe kata²ku wes Ojo nyacat. Aku ga nyacat horegmu. Mek njaluk tolong pas adzan cilikno titik," tulis Bahrul Ulum.

Meski demikian, ada pula warganet yang mendukung kegiatan sound horeg. Ruddy SeiLoe Adha menyatakan bahwa acara tersebut adalah bagian dari kegiatan komunitas setempat yang sudah disepakati oleh warga. Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan cara untuk bersenang-senang dan merayakan kebersamaan.

"Minggu minggu wayahe begejekan kok malah podo tukaran pekoro sound horegg.. Jarnoo wes lur wong iku acaranee dek kmpunge dewe .. wargane yow wes sepakat stuju.. Seng gemberah koo malah d gruopp. Madesu pukimai.. ... mendingg Di gawe piknik ae lurr cek g spaneng... Cek awet enommm.. hehhehe," tulis Ruddy SeiLoe Adha.

Riyan Nasrul menambahkan  bahwa meskipun ada yang tidak suka dengan kegiatan ini, panitia sebaiknya menunggu azan selesai sebelum memulai acara untuk menghormati waktu ibadah.

"Iki grub di gae debat perkoro sound a ws. Iyo"banyak yang tidak suka tapi yo panggah ae seng nyewo lo wong tani bolo. Lk perkoro adzan sek muni menurutku ndk lokasi ws mari adzan baru di unek no lk ngnteni deso liane mari adzan pisan yo ganok marine lk gak awan bolo. Menurutku yo dk lokasi karnaval iku ws mari adzan yo di unekno gak harus ngnteni deso lio mari adzan juga," tulis Riyan Nasrul.

Lantas adakah aturan terkait kegiatan sound horeg? Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, yang telah diedarkan pada September 2023 lalu, setiap penyelenggaraan karnaval/keramaian/hiburan harus mematuhi beberapa poin yang dicantumkan.

Berikut adalah aturan-aturan yang diberlakukan untuk kegiatan karnaval, keramaian, dan hiburan:

1. Mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polsek setempat.

2. Dilarang melanggar norma kesusilaan.

3. Dilarang mengandung unsur pornografi.

4. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan.

5. Tetap menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Baca Juga : Insiden di Jl Tanjung Kota Blitar: Mobil Damkar Terguling Saat Melaju ke Lokasi Kebakaran

6. Dilarang disertai dengan kegiatan mabuk minuman keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam, dan praktek perjudian.

7. Dilarang menggunakan sistem pengeras suara dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel yang dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/konstruksi bangunan.

8. Kegiatan penggunaan sound system maksimal pukul 23.00 WIB.

9. Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara material dan non-material akibat kegiatan tersebut.

10. Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyitaan benda dan kendaraan, serta denda administratif.

 

Demikian aturan terkait penyelenggaraan sound horeg di Kabupaten Malang. Selain itu, pihak kepolisian dari Polres Malang juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mengeluarkan izin terkait penyelenggaraan Sound Horeg atau battle sound di Kabupaten Malang.


Topik

Peristiwa Sound horeg Kabupaten Malang pro kontra sound horeg



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy