JATIMTIMES - Kantor Bea Cukai Jember bersama Satpol PP Situbondo berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal di salah satu rumah warga Situbondo dalam operasi gempur rokok ilegal Mei 2024 lalu.
Bahkan dari operasi tersebut, penyidik bea cukai Jember sampai berhasil menjebloskan ke penjara, seorang pengedar rokok ilegal berinisial PY warga Situbondo yang kedapatan menyimpan ribuan batang rokok Ilegal siap edar dirumahnya.
Baca Juga : Kasus Asusila, Dua PPPK Kabupaten Blitar Diberhentikan
"Tersangka dan barang bukti selanjutnya akan kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo hari ini, Senin (29/7/2024) sehubungan dengan telah dinyatakan lengkapnya (P21) berkas perkara atas tersangka berinisial PY," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar, saat press release di Aula Satpol PP Situbondo, Senin (29/7/2024).
Diketahui, penindakan rokok ilegal yang terjadi pada 31 Mei 2024 lalu itu berawal dari informasi crawling yang disampaikan oleh Tim Cyber Crawling Bea Cukai Jember bahwa terdapat indikasi pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan di wilayah Situbondo. Menindaklanjuti informasi ini, Bea Cukai Jember berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Situbondo untuk melakukan operasi gabungan.
Setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap alamat tujuan paket, petugas berhasil menyita 34.816 batang rokok jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar 48 juta rupiah dengan potensi kerugian negara sebesar 26 juta rupiah.
Tak hanya menyita barang bukti berupa rokok ilegal, petugas juga menangkap satu orang tersangka berinisial PY selaku pemilik rokok ilegal tersebut. Tim PPNS Bea Cukai Jember pun mulai menyidik perkara tersebut dengan sangkaan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Perbuatan tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Baca Juga : Cara Membuat Skewed Tofu Roll ala Marugame Udon, Bisa Menjadi Menu Bekal si Kecil
Asep mengatakan rampungnya proses penyidikan tindak pidana cukai tersebut merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Jember, Satpol PP Situbondo, Pengadilan Negeri Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, dan Rutan Kelas IIB Situbondo dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.
Bea Cukai Jember sendiri, dalam rangka implementasi salah satu tugas pokok Bea Cukai, yakni community protector, senantiasa melaksanakan berbagai kegiatan demi menekan peredaran barang kena cukai ilegal (BKC).
"Secara preventif, kami menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, melalui media sosial, penyebaran pamflet dan stiker, iklan layanan masyarakat dan talk show radio dan televisi. Secara represif, kami mengumpulkan informasi, menindak, dan menyidik peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok ilegal," tutup Asep.