JATIMTIMES - Kabupaten Blitar baru-baru ini mengguncang publik dengan pemberitaan tentang pemberhentian dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena terlibat dalam kasus asusila.
Kedua pegawai ini, yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, telah menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai sanksi atas tindakan mereka.
Baca Juga : 18 Pekerja Migran Ilegal Asal NTT Dipulangkan dari Blitar Setelah Penggerebekan Polisi
Budi Hartawan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, mengkonfirmasi pemberhentian tersebut.
Budi menyatakan bahwa jenis tindak asusila yang dilakukan oleh kedua PPPK tersebut tidak dapat disebutkan secara rinci. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemecatan ini telah melalui berbagai tahapan pemeriksaan yang ketat.
Proses pemeriksaan dimulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat kedua pegawai tersebut bertugas.
"Kedua kasus ini telah diproses oleh OPD terkait, kemudian oleh Tim Inspektorat, dan akhirnya secara administrasi ditindaklanjuti oleh BKPSDM Kabupaten Blitar," ungkap Budi, Senin (29/7/2024).
Ia menambahkan bahwa Pemkab Blitar memiliki kebijakan yang tegas dalam menangani pelanggaran etika dan perilaku, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.
Lebih lanjut, Budi Hartawan menekankan bahwa pemberhentian ini adalah bagian dari upaya Pemkab Blitar untuk menjaga integritas dan profesionalisme di kalangan ASN.
Baca Juga : Apa Itu Virus Oropouche? Penyakit yang Sebabkan Kematian, Ini Gejalanya
"Kami ingin memastikan bahwa ASN dan PPPK menjalankan tugas mereka dengan baik dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain," tegasnya.
Pemkab Blitar, lanjut Budi, secara berkala memberikan pembinaan kepada para ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, guna memperkuat komitmen terhadap etika kerja yang baik.
Keputusan untuk memberhentikan dua PPPK ini mendapat perhatian publik, terutama mengingat pentingnya peran ASN dalam menjalankan roda pemerintahan. Pihak BKPSDM Kabupaten Blitar berharap bahwa tindakan tegas ini akan menjadi pelajaran bagi seluruh ASN dan PPPK untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.
Dengan tindakan ini, Pemkab Blitar menunjukkan komitmennya untuk menjaga etika dan disiplin kerja di lingkungan pemerintahan. Hal ini juga menjadi pesan yang jelas bahwa setiap tindakan yang melanggar norma dan etika, terutama yang berkaitan dengan tindak asusila, tidak akan ditoleransi dan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.