JATIMTIMES - Setiap bulannya, wanita akan mengalami fase menstruasi. Pada saat momen itu tiba, tubuh akan mengalami perubahan, bukan hanya dari segi fisik, tetapi juga mental. Ini dapat dipicu oleh gejala haid yang timbul pada masing-masing wanita. Jika parah, seseorang bahkan tidak bisa melakukan aktivitas.
Saat datang bulan atau menstruasi, aktivitas wanita sedikit dibatasi. Hal itu dikarenakan beberapa aktivitas bisa berdampak buruk bagi kesehatan.
Baca Juga : Hukum Menikah dengan Mualaf yang Belum Sunat, Apakah Akadnya Sah?
Tak hanya dari segi kesehatan, beberapa aktivitas wanita juga dilarang karena berhubungan dengan agama Islam. Lantas apa saja hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid menurut kesehatan dan agama?
Dirangkum dari berbagai sumber pada Minggu (28/7/2024) berikut adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid menurut kesehatan dan agama:
Dari Segi Kesehatan
Menggunakan Produk Olahan Susu
Makanan yang terbuat dari olahan susu seperti krim dan keju sebaiknya dihindari saat haid berlangsung. Sebab, produk olahan susu menyebabkan asam arakidonat menjadi tinggi dan menyebabkan dismenore (nyeri haid).
Memilih Menikmati Makanan Ringan
Makanan seperti keripik, kue, dan jajanan ringan, menyebabkan hormon estrogen meningkat dan terjadi mood swing saat haid.
Berlebihan Mengonsumsi Olahan Tepung
Terlalu banyak mengonsumsi makanan dari olahan tepung juga tidak direkomendasikan untuk wanita haid. Sebab, tepung terbuat dari biji-bijian yang mengalami proses pengolahan dan kemungkinan besar kehilangan nutrisi dan vitaminnya. Hal ini dapat menyebabkan gula darah menjadi naik dan pencernaan terganggu.
Tidak Menghindari Makanan Bergaram Tinggi
Larangan saat haid menurut kesehatan selanjutnya adalah menghindari makanan yang terlalu banyak mengandung garam. Sebab, makanan tinggi garam menyebabkan tubuh kelebihan cairan, pusing, dan tidak nyaman.
Waxing dan cabut bulu
Hal lainnya yang sebaiknya tidak boleh dilakukan saat haid yaitu mencabut bulu kemaluan atau waxing.
Penurunan hormon estrogen dan progesteron juga membuat tubuh kita lebih peka terhadap rasa sakit. Tubuh kita pun mengalami perubahan, seperti payudara yang bengkak dan terasa sakit.
Jadi, sebaiknya hindari kegiatan yang akan membuat Anda merasa sakit, seperti mencabut gigi, waxing bulu ketiak, maupun mencabut bulu alis atau bulu halus lainnya.
Bila ingin melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, sebaiknya tunggu sampai menstruasi Anda selesai ketika kedua hormon tersebut telah kembali normal.
Menonton film yang memicu perubahan emosi
Tahukah Anda kalau menonton film yang menguras emosi termasuk hal yang sebaiknya tidak boleh dilakukan saat haid?
Ini karena Anda akan mengalami penurunan hormon estrogen dan progesteron yang dapat menyebabkan emosi menjadi tidak seimbang.
Hormon estrogen memengaruhi otak perempuan yang dikaitkan juga dengan emosi dan proses kognitif.
Ketika menstruasi, kita bisa merasa bahagia, lalu tiba-tiba kesal, marah, dan cemas. Jadi, sebaiknya hindari menonton film yang membuat Anda depresi agar susana hati tidak jadi memburuk.
Dari Segi Agama
Berhubungan Intim
Wanita yang sedang mengalami haid dilarang untuk berhubungan intim dengan suami. Dikutip dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), larangan bertemunya dua alat kelamin suami istri saat istrinya sedang haid adalah haram.
Menurut Anggota komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Aminudin Yaqub, larangan ini didasari pendapat Ibnu Abbas RA. Aturan serupa telah dijelaskan Nabi Muhammad SAW dalam hadits berikut
اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
Baca Juga : Viral, Tren Usap Pantat Domba di China, Diklaim Efektif Kurangi Stres
Artinya: "Lakukanlah segala sesuatu selain jima' (hubungan badan)." (HR Muslim).
Masuk Masjid
Sebetulnya tidak ada aturan tegas terkait larangan wanita masuk masjid saat sedang haid. Namun, ada baiknya untuk selalu berhati-hati dan tidak perlu datang ke masjid jika tidak ada keperluan dan mengantisipasi keluarnya najis kotoran haid yang berpotensi mengotori kesucian masjid.
Menyentuh Al-Quran
Larangan saat haid selanjutnya menyentuh Al-Quran sesuai penjelasan dalam Al-Waqiah ayat 79
لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ
Arab-Latin: Lā yamassuhū illal-muṭahharụn
Artinya: Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan
Kendati begitu, ayat tersebut tidak melarang muslimah yang sedang haid membaca Al Quran. Muslimah masih bisa membaca kalam suci ilahi tanpa menyentuh kitab yang diturunkan pada Rasulullah SAW.
Muslimah uang datang bulan juga masih diperbolehkan membaca dalam konteks berdzikir dan belajar agama. Sehingga aktivitas beribadah masih bisa dilakukan.
Cerai
Talak atau cerai yang dijatuhkan saat istri sedang haid tidak sesuai atau menyelisihi ajaran Nabi Muhammad SAW. Namun talak tersebut tetap jatuh sesuai hadits berikut
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَجَعَلَهَا وَاحِدَةً
Artinya: Dari Ibnu Umar RA, ia telah mentalak istrinya ketika haid. Lalu Umar mendatangi Nabi SAW dan mengadukan hal tersebut. Kemudian beliau menganggapnya satu kali talak. (HR Al Baihaqi).