JATIMTIMES - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar tengah merencanakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di area Alun-Alun Kanigoro, kompleks Kantor Bupati Blitar. Namun, penataan tersebut masih terganjal oleh aspek Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur zonasi PKL di wilayah Kabupaten Blitar.
"Kami memang punya rencana penataan PKL di kompleks Kantor Bupati Blitar, tetapi penataan tersebut masih terkendala di aspek zonasi," ujar Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi, pada Sabtu (27/7/2024).
Baca Juga : RSUD Ngudi Waluyo Blitar Catat Lonjakan Pasien Hemodialisa Usia 26-35 Tahun
Darmadi menjelaskan, sebelum penataan bisa dilakukan, diperlukan aturan terkait zonasi yang mengatur wilayah mana saja yang diperbolehkan dan dilarang bagi PKL untuk berjualan. "Zonasi ini untuk memetakan wilayah yang dilarang dan diperbolehkan bagi PKL berjualan," katanya.
Ia menjelaskan, zonasi ini akan dibagi menjadi beberapa kategori: zona merah, kuning, dan hijau. "Zona merah berarti wilayah tersebut dilarang bagi PKL untuk berjualan, sementara zona kuning mengizinkan PKL berjualan dengan pembatasan waktu tertentu. Sedangkan zona hijau memang diperbolehkan untuk PKL," tambah Darmadi.
Kondisi saat ini, kata Darmadi, Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan PKL sudah ada, namun Perda tersebut mengamanatkan harus ada aturan lebih lanjut mengenai zonasi yang dituangkan dalam Perbup. "Kami masih menunggu aturan zonasi PKL agar bisa melakukan penataan tidak hanya di kompleks Kantor Bupati saja, tapi juga di seluruh Kabupaten Blitar," jelasnya.
Menurut data dari paguyuban, saat ini terdapat 85 PKL yang berjualan di kompleks Kantor Bupati Blitar. Namun, Darmadi mencatat, jumlah PKL di lapangan tampaknya lebih banyak dari data resmi yang terdaftar di paguyuban. "Jumlah PKL yang berjualan di kompleks Kantor Bupati terus bertambah, yang jelas melebihi jumlah resmi," katanya.
Baca Juga : Mahasiswa Administrasi Negara Unisba Blitar Studi Lapang ke Omah Jenang: Menggali Potensi dan Warisan Budaya
Para PKL di kompleks Kantor Bupati Blitar biasanya mulai berjualan dari sore hingga malam hari. "Untuk wilayah kompleks Kantor Bupati mungkin bisa masuk dalam kategori zona kuning, dimana PKL boleh berjualan tetapi ada pembatasan waktu," tandas Darmadi.
Dengan penataan yang direncanakan ini, diharapkan estetika kawasan Kantor Bupati Blitar dapat terjaga, sementara PKL tetap dapat mencari nafkah dengan aturan yang jelas dan adil.