JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi memberikan empat penekanan pada pembahasan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang periode 2025-2029.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu mengatakan, pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Hal itu tercantum dalam amanat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Maka dalam pelaksanaannya, pembangunan daerah harus bersinergi dan mendukung pencapaian target pembangunan nasional sehingga tujuan bernegara dapat diwujudkan," ungkap Sanusi dalam sambutannya, Jumat (26/7/2024).
Oleh karena itu, Sanusi memberikan empat poin penekanan yang wajib dipahami oleh seluruh perangkat daerah. Pasalnya, setiap perangkat daerah harus memahami rencana kerja serta dampak yang dihasilkan dari program kerja tersebut.
Pertama, dasar penyusunan pembahasan Rancangan Teknokratik RPJMD adalah Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
"Bahwa Rancangan Teknokratik RPJMD dibahas tim penyusun bersama dengan perangkat daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah," ujar Sanusi.
Kedua, Rancangan Teknokratik merupakan rancangan dokumen perencanaan lima tahunan yang merupakan turunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang tahun 2025-2045 untuk periode pertama (2025-2029). Rancangan itu disusun dengan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ketiga, maksud dalam penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Malang tahun 2025-2029 adalah untuk memberikan acuan perencanaan pembangunan jangka menengah berdasarkan kerangka berpikir ilmiah bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi, misi dan program pembangunan lima tahun mendatang.
Keempat, tujuan dalam penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD di antaranya adalah menganalisis kekuatan dan kelemahan pembangunan jangka menengah yang didasarkan pada gambaran umum kondisi dan keuangan daerah di Kabupaten Malang.
"Kemudian merumuskan isu strategis pembangunan jangka menengah di Kabupaten Malang serta memberikan rekomendasi kebijakan pembangunan jangka menengah di Kabupaten Malang," jelas Sanusi.
Sehingga, penting bagi semua pihak untuk mengimplementasikan pendekatan perencanaan secara tematik, holistik, integratif dan spasial (THIS). Terlebih lagi, berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, RPJMD Kabupaten Malang harus diselaraskan dengan RPJMN, RPJMD Provinsi Jawa Timur, RPJMD daerah lain yang berbatasan, RTRW nasional, RTRW Provinsi Jawa Timur, serta RTRW Daerah lain.
"Untuk itu, saya berharap dapat tercipta kesamaan persepsi serta mencapai kesepakatan bersama terhadap dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Malang tahun 2025-2029 yang sedang dalam proses penyusunan ini. Sehingga apa yang menjadi cita-cita Kabupaten Malang dalam lima tahun ke depan dapat tercapai," pungkas Sanusi.