JATIMTIMES - Dalam upaya memastikan hak pilih masyarakat terjamin pada Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar mengajukan permintaan kepada KPU Kabupaten Blitar untuk menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi. Hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kerawanan pada tahap pungut hitung suara.
Jaka Wandira, Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa permintaan ini didasarkan pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 tentang Pemetaan TPS Pemilihan Tahun 2024.
Baca Juga : Penataan Pasar Dimoro: Disperindag Blitar Bangun Fasilitas Baru untuk Pedagang Kambing
"Surat edaran ini menegaskan pentingnya optimalisasi pencegahan terhadap potensi pelanggaran, terutama dalam penetapan jumlah pemilih dalam TPS. Oleh karena itu, kami mengimbau KPU Kabupaten Blitar untuk menambah TPS, khususnya di wilayah yang memiliki akses sulit," ungkap Jaka pada Kamis (25/7/2024).
Jaka menjabarkan kondisi geografis dan demografis Desa Ngadirenggo, yang mencakup beberapa dusun seperti Sumberdiren, Kampunglimo, Kulonbambang, dan Sumberurip. Wilayah-wilayah ini, yang sebelumnya hanya terlayani oleh TPS 5 di Dusun Genjong, memerlukan waktu tempuh 30 hingga 45 menit dengan kendaraan roda dua.
"Selain itu, beberapa pemilih ditempatkan di lokasi terpisah seperti Nongkorejo, perhutani Ringintelu, yang semakin menyulitkan akses pemilih," tambah Jaka.
Selain itu, terdapat juga perkampungan Serah Kencong, Babadan, dan Bedengan yang saat ini digabungkan dalam satu TPS. Masyarakat yang berada di perkebunan Sengon juga harus menyalurkan hak pilih mereka di perkampungan Selatan.
"Dengan jarak antara Sumberdiren dan Genjong yang mencapai sekitar 20 kilometer, ada kebutuhan mendesak untuk menambah TPS agar memudahkan akses warga," jelas Jaka lebih lanjut.
Baca Juga : PDI Perjuangan Ngaku Punya Banyak Stok Kader untuk Pilkada Kota Malang: Kami Jaga Kesolidan
Bawaslu berharap KPU Kabupaten Blitar dapat menindaklanjuti permintaan ini dengan segera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami menekankan pentingnya pemenuhan hak pilih warga, dan memastikan bahwa setiap pemilih dapat menyalurkan suaranya dengan aman dan nyaman. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Blitar," tegas Jaka.
KPU Kabupaten Blitar sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan ini. Namun, harapan besar terletak pada respons cepat dan langkah nyata untuk menyesuaikan jumlah TPS sesuai kebutuhan di lapangan, terutama di wilayah dengan aksesibilitas terbatas.
Dengan pemetaan yang tepat dan penambahan TPS di lokasi strategis, diharapkan proses pemungutan suara pada Pilkada 2024 dapat berlangsung lebih lancar dan partisipasi pemilih meningkat. "Kita semua berharap bahwa pemilu ini akan menjadi refleksi dari demokrasi yang sehat dan inklusif, di mana setiap suara dihitung dan setiap pemilih dihargai," pungkas Jaka Wandira.