JATIMTIMES - Penerimaan 4 jenis pajak di Kota Malang tercatat telah memenuhi target per 11 Juli 2024 lalu. Keempat jenis pajak tersebut yakni pajak jasa makanan dan minuman, pajak reklame, pajak tenaga listrik, dan pajak parkir.
Kendati telah memenuhi target, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akan tetap melakukan evaluasi. Evaluasi ini dimaksudkan untuk turut mengalkulasi kemungkinan peningkatan penerimaannya tahun depan.
Baca Juga : Reklamasi Pesisir Surabaya, Ratusan Nelayan Diajak Rembuk Bersama
Menurut Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi, evaluasi tersebut juga dimaksudkan untuk menyesuaikan besaran targetnya. Sebab, tahun ini, target untuk penerimaan keempat jenis pajak itu relatif tidak terlalu besar.
"Yang targetnya sudah lebih dari 100 persen ini memang kami lihat besaran targetnya kecil," jelas Arief.
Salah satu yang ia contohkan adalah pajak parkir yang ditarget mencapai Rp3,5 miliar pada tahun 2024 ini. Menurut dia, pada bulan Juli ini, penerimaan pajak parkir telah mencapai lebih dari 100 persen.
"Pajak parkir yang tahun ini targetnya hanya Rp3,5 miliar per Juli ini sudah tercapai 244 persen,” imbuh Arief.
Sementara itu, sejumlah objek daerah yang capaian penerimaannya masih rendah juga akan dilakukan evaluasi. Salah satunya adalah jenis pajak kesenian dan hiburan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Baca Juga : Ketua Dewan Minta Evaluasi Gubernur Soal Perubahan APBD 2024 Dibahas Serius
Arief mengatakan objek-objek pajak yang masih perlu dikejar capaiannya ini akan didorong untuk dimaksimalkan. Pemkot diminta melakukan upaya lebih hingga akhir tahun nanti. Tentu agar target pajak bisa terpenuhi secara keseluruhan.
Sebagai informasi, sampai saat ini capaian penerimaan pajak sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sudah lebih dari 80 persen. DPRD mencatat bahwa per 11 Juli 2024 lalu, capaian pajak sudah mencapai 88 persen.