free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Skandal Mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa APBDes, Tersangka Sekdes Direktur CV 1 Network Jadi Tahanan Rutan

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : A Yahya

23 - Jul - 2024, 13:05

Placeholder
Tersangka menggunakan pakaian rompi tahanan saat akan menuju ke Lapas kelas IIB Tuban (23/07/2024)(Foto Ahmad Istihar/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Setalah menjadi saksi dan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejari Tuban, Dua Direktur CV 1 Network yang merupakan perangkat desa ditahan di lapas kelas IIB Tuban.

"Tersangka EW dan AM. Telah kami kirim ke lapas Senin (23/07) sore sebagai tahanan rutan," kata Kajari Tuban Armen Wijaya lewat teleponnya kepada Jatim TIMES, Selasa (23/07/2024).

"Mereka (tersangka,red) menunggu persidangan Tipikor di PN Surabaya," imbuhnya 

Baca Juga : Sejoli di Ngantang Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap

Sebagai informasi, Proyek Pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) bersumber anggaran APBDes tahun 2021 diduga menjadi skandal terstruktur masif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.Pasalnya, dalam prosesnya, juga diterbitkan Surat Edaran (SE) Pemkab Tuban Nomor 140/6179/414-106/2020 tentang Petunjuk teknis penyusunan Rancangan APBDes tahun anggaran 2021,berisi instruksi pengadaan mesin APMD dengan anggaran DD.

Sehingga, Sejumlah desa di wilayah Kabupaten Tuban, Ramai -ramai mengusulkan atau inden dalam pembelian mesin APMD tersebut sebagai percontohan awal di satu kecamatan dan beberapa desa di kecamatan lain, dengan bertindak sebagai vendor CV 1 Network beralamatkan di Jalan Raya Bulu No.14, Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Dari awal pembelian atau pembelanjaan mesin APMD baru terealisasikan 58 unit. 51 Unit diantaranya merupakan perangkat rakitan atau tidak memenuhi standar pabrikasi perangkat dan tidak mengacu kepada Pilot Project.

Alhasil, dari sumber terpercaya skandal pembelian alat APMD yang diwacanakan setiap desa di wilayah Tuban, wajib terwujud dibawah naungan salah satu organisasi perangkat daerah di Lingkungan Pemkab Tuban itu tercium aparat penegak hukum, Kemudian melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : PRINT – 941 /M.5.33./Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023.

Baca Juga : Waspada, Modus Agen Penyalur Kerja di Luar Negeri

Oleh tim penyidik telah memanggil ratusan saksi untuk proses penyidikan dan pemeriksaan dari tahun 2023 sampai hari ini Senin (22/07/2023)

Dari tahun 2023 tim penyidik Kejari memanggil ratusan saksi dan telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Sekda Tuban Budi Wiyana dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kadis Kominfo SP) Tuban. Bahkan, pada proses itu, Pendidik mengobok - obok kantor Diskominfo Tuban.

Kemudian tepat pada Senin (22/07/2024) Kejari Tuban mengumumkan melalui konferensi pers perihal penetapan tersangka dua pria sebagai Derektur CV 1 Network yang berstatus sekertaris desa (Sekdes) berinisial EW dan AM dari Kecamatan Kenduruan dan Jatirogo menjadi tersangka pengadaan mesin  APMD tersebut.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Korupsi Tuban Anjungan Pelayanan Mandiri Desa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

A Yahya