JATIMTIMES - Pasangan sejoli RN (35) dan BA (32) di Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang nekat melakukan aborsi janin hasil hubungan gelap.
Perbuatannya terungkap usai temuan warga bahwa ada gundukan makam baru yang diduga bayi di TPU Desa Jombok Ngantang. Kini kasus tersebut ditangani Polres Batu dan kedua pelaku diamankan.
Baca Juga : Kisah Cirebon: Perceraian Sunan Kalijaga dan Nyi Undi dalam Naskah Mertasinga
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, dugaan tindak pidana aborsi dilakukan kedua terungkap setelah adanya aktivitas di makam desa oleh pelaku RN. Warga curiga karena ada bekas galian dan gundukan tanah tanpa tanda nisan makam.
"Dugaan aborsi ini terjadi pada hari Rabu pada tanggal 17 Juli 2024. Tepatnya Desa Waturejo Kecamatan Ngantang yang masih wilayah hukum Polres Batu. Dilakukan dengan meminum obat sebanyak empat butir setiap jam," jelas Andi dalam rilis, Selasa (23/7/2024).
Dikatakan, jumlah obat yang diminum Kurang lebih 12 butir. Hal tersebut diduga yang kemudian menimbulkan kematian pada janin. Setelah proses aborsi, janin dimakamkan di makam sekitar desa setempat sekitar pukul 18.30 WIB.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui yang bersangkutan akhirnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan," katanya.
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya jaket, daster, cangkul dan kerudung. Satreskrim kemudian melakukan pendalaman keterangan para pelaku. Saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo membeberkan, dari keterangan pelaku dugaan sementara usia janin sekitar 5 bulan. Sementara keduanya berhubungan sekitar setahun kebih.
"Sejak tanggal dikuburkan itu dicurigai warga, karena tanpa kejelasan warga melaporkan ke Polres Batu. Tersangka kami amankan dan dari keterangannya diketahui proses aborsi berlangsung sejak 16 Juli dengan meminum obat tiga kali setiap 4 jam," bebernya.
Baca Juga : LSM Bintara Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Tulungagung yang Naik Fantastis
Hingga akhirnya dimakamkan di TPU Jombok. Rufi memaparkan, jika tersangka mengaku melakukan aborsi di kediaman RN di Waturejo. Sedangkan obat yang digunakan dibeli melalui salah satu toko online populer. Keduanya mendapat referensi dari media sosial.
Keduanya menjalin hubungan tak resmi dimana RN berstatus lajang dengan bekerja serabutan, sementara BA berstatus janda dan seorang ibu rumah tangga.
Untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan forensik, polisi melakukan pembongkaran maoam atau ekshumasi, Senin (22/7/2024). Dikatakan, pelaku mengaku menguburkan janin di pemakaman umum karena merasa anaknya harus dimakamkan secara layak.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 77A Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 10 tahun," imbuh Rudi.