JATIMTIMES - Meski telah mengajukan pengunduran diri, Wahyu Hidayat memastikan bahwa dirinya masih memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas sebagai Pj Wali Kota Malang. Termasuk tugasnya sebagai kuasa pemilik modal (KPM) terkait proses seleksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang.
Seperti yang diketahui, pengajuan pengunduran diri sebagai Pj Wali Kota Malang tersebut dilakukan sebagai keharusan terkait rencananya maju dalam Pilkada Kota Malang mendatang. Terlebih hal itu juga menjadi arahan dari Kemendagri.
Baca Juga : Polemik Gapura Perumahan Joyo Grand dengan Pemilik Ruko, Ketua RW9: Gapura Sebagai Identitas Tak Melanggar
Bahwa bagi Penjabat Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak mendatang harus mengundurkan diri dari jabatannya. Pengajuan pengunduran diri tersebut selambat-lambatnya dilakukan 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU.
"Saya sampai dengan saat ini kan masih sebagai Pj Wali Kota. Pengajuan ini kan pengajuan yang saya berikan pada Mendagri, apabila pengajuan saya disetujui maka nanti ada pengganti saya, apabila tidak setujui saya tetap jadi Pj Wali Kota Malang," ujar Wahyu, Jumat (19/7/2024).
Sedangkan sampai saat ini, pengajuan pengunduran dirinya masih belum ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, dirinya belum dinyatakan resmi mundur sebagai Pj Wali Kota Malang.
"Kalau ditandatangani kan berati sudah diganti. Saya berakhir setelah ada Pj yang baru," tegas Wahyu.
Terkait pengajuan pengunduran dirinya, sampai saat ini ia mengaku masih belum menerima balasan dari pihak yang bersangkutan.
Baca Juga : Princess Dubai Sheikha Mahra Ceraikan Suami Lewat Instagram, Alasannya karena Sahabat
"Belum, surat saya kan pribadi itu. Format dari SE kemarin kan surat saya hanya ke Kemendagri tidak ada tembusan ke mana-mana," jelas Wahyu.
Sebagai informasi, Jumat (19/7/2024), dirinya melantik 3 pejabat baru Direksi Perumda Tugu Tirta. Yakni Direktur Utama Priyo Sudibyo, Direktur Administrasi dan Keuangan Wahjoe Darmawan dan Direktur Teknik Fauzan Indrawan.