free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polemik Gapura Perumahan Joyo Grand dengan Pemilik Ruko, Ketua RW9: Gapura Sebagai Identitas Tak Melanggar

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Jul - 2024, 16:35

Placeholder
Sejumlah OPD saat meninjau Gapura Perumahan Joyo Grand Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Malang datang untuk melihat kondisi pembangunan gapura yang berdiri di pintu masuk Perumahan Joyo Grand Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Mereka datang dan mengecek lokasi gapura yang menjadi polemik pemilik ruko yang berdekatan dengan gapura tersebut. 

Tampak Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Malang Ir Diah Ayu Kusuma Dewi MT bersama OPD Satpol PP juga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang serta Ketua RW 08, RW 09, Babinsa serta Bhabinkamtibmas meninjau lokasi gapura yang menjadi polemik tersebut, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga : Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Proyek INKA di Kongo, Sita 400 Dokumen

“Harusnya Pak Sekretaris Daerah (Sekda) yang datang, tapi karena berhalangan menugaskan saya,” ungkap Diah usai meninjau gapura tersebut.

Diah melihat serta mengambil gambar setiap sudut yang menjadi polemik tersebut. Gapura itu tepat berada di samping  ruko. Untuk saat  ini pihaknya belum bisa menjabarkan apa hasil dari peninjauan tersebut.

“Saya ditugaskan memotret kondisi sebenarnya di lokasi seperti apa. Saya datang ke sini prinsipnya  memotret kondisi di lapangan seperti apa nanti saya sampaikan kepada Pak Sekda,” imbuh Diah kepada JatimTIMES.

Diah pun enggan berkomentar banyak terkait dengan permasalahan dan solusi ke depannya. Sebab ia masih akan menyampaikan kondisi di lapangan kepada Sekda Pemkot Malang.

Sementara itu Ketua RW 09 Wahyu Rendra menjelaskan, peninjauan lapangan oleh Pemkot Malang sudah dilakukan. Progres desain pembangunan juga sudah dijabarkan kepada Diah di lokasi.

“Ada peninjauan di lapangan, kami memberikan penjelasan kronologi dan datanya. Kami pegang data baik desain gapura dan sebagainya. Intinya tidak melampaui hukum menjalankan sesuai prosedur,” terang Rendra.

Rendra menambahkan, pembangunan gapura ini merupakan keinginan awal warga sebagai identitas wilayah. Namun, dari pihak pengembang Perumahan Joyo Grand belum serah terimakan Prasarana dan Sarana Utilitas kepada Pemkot Malang.

Sehingga keinginan warga tersebut untuk mewujudkan gapura dengan swadaya di area fasilitas umum. Prosesnya dimulai dengan bersurat serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Di tengah jalan ada yang keberatan, dari warga terdampak. Lalu dilakukan mediasi,  dengan perangkat kelurahan dan yang bersangkutan ada hasil kesepatan. Kami meganggap beres, sehingga lanjut pembangunan,” ujar Rendra kepada JatimTIMES.

Baca Juga : Tiga Hari Operasi Patuh Semeru, Satlantas Polres Situbondo Tilang Ratusan Pengendara

Namun, di tengah jalan pemilik ruko bersurat ke Komnas HAM dan Ombudsman. Pemilik ruko yang merasa terganggu, karena merupakan aksesnya sebagai lokasi jual-beli. Sehingga pihaknya merubah desain untuk mengkondusifkan suasana.

“Untuk mengkondusifkan suasana, kami pun melakukan izin pembangunan gapura kepada dinas terkait. Padahal seharusnya tidak perlu,” imbuh Rendra.

Sedang, Ketua RW 8 Wahyu Bawana berharap permasalahan ini segera terselesaikan. Fasilitas umum yang tidak berfungsi, segera difungsikan seperti sedia kala.

“Karena fasilitas umumnya ditutup, sehingga air bungan tidak bisa masuk ke gorong-gorong,” kata Wahyu Bawana.

Diketahui beberapa kesepakatan dari hasil mediasi didapati kesepatan yang sudah ditandatangani bersama. Beberapa point terpenting diantaranya, pihak yang semula keberatan yakni pemilik ruko karena merasa dirugikan karena ruko yang akan dipergunakan usaha terhalang oleh gapura sehingga menyebabkan akses keluar masuk terhalang, setuju atas pembangunan selama tidak melanggar hukum.

Kemudian fasilitas umum yang ada di depan ruko bisa digunakan dan berfungsi sebagai mana mestinya tidak dipergunakan sebagai kepentingan pribadi dan sebagainya. Namun setelah munculnya kesepatan bersama tersebut, beberapa hari kemudian pemilik ruko melayangkan surat pengaduan terkait ketidakpuasannya tersebut kepada Komnas HAM.

Diduga pemilik ruko tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan berdiri di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Meski, pembangunan gapura itu sudah berdiri tegak sebagai identitas warga Perumahan Joyo Grand, pemilik ruko merasa dirugikan atas hal terdebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polemik Gapura Perumahan Joyo Grand Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni