JATIMTIMES - Lumbung Informasi Rakyat (Lira) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Kamis (18/7/2024). Kedatangan LIRA ke KPU Kota Malang ini untuk memastikan proses pelaksanaan verifikasi bagi calon perseorangan untuk Pilkada Kota Malang telah berjalan sesuai aturan.
LIRA meminta klarifikasi kepada pihak KPU Kota Malang terkait proses verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan minimal yang diajukan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan atau independen. Yakni Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo.
Baca Juga : Aliansi Rakyat Banyuwangi Dorong Ipuk Fiestiandani Jadi Calon Bupati Banyuwangi
Hal tersebut dilakukan lantaran LIRA menemukan sejumlah temuan di lapangan terkait proses vermin berkas syarat dukungan paslon berjuluk Sam HC dan Rizky Boncel itu. Wakil Ketua DPD LIRA Malang Raya Wiwied Tuhu mengatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan.
"Kita silaturahmi, kita mengklarifikasi terkait beberapa hal informasi yang berkembang di masyarakat. Terutama terkait dengan temuan-temuan kami di lapangan yang agak miss antara yang tidak memenuhi syarat dan memenuhi syarat pada saat verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Jadi itu yang kita klarifikasikan," ujar Wiwied.
Wiwied menjelaskan, berdasarkan hasil temuan LIRA Kota Malang, beberapa syarat dukungan yang diajukan oleh pasangan Sam HC-Rizky Boncell, diduga didapat lewat cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Ada informasi kalau dukungan yang digunakan sebagai prasyarat itu adalah dukungan yang diperoleh melalui proses lain," imbuh Wiwied.
Pihaknya menduga, ada berkas dukungan yang didapat dari tahapan lain. Yakni dari prasyarat partai politik (parpol). Sehingga menurutnya, berkas dukungan itu tak seutuhnya benar-benar mendukung Sam HC dan Rizky Boncell.
"Itu kan menjadi nggak tepat tuh. Karena belum tentu orang yang digunakan datanya itu merupakan orang yang benar-benar pendukungnya paslon independen," jelasnya.
Terlebih pada sidang sengketa ajudikasi Bawaslu terkait perkara syarat dukungan pasangan Sam HC dan Rizky Boncell beberapa waktu lalu, terdapat pernyataan bahwa sumber dukungan KTP pasangan ini bersumber dari penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan di Kota Malang.
Baca Juga : Warga Ngantru Tewas Tertabrak Kereta Api Tengah Malam, Polisi Turun Tangan
"Pada saat sidang ajudikasi itu muncul statemen bahwa data yang digunakan sebagai proses dukungan adalah data yang diperoleh dari penyelenggara. Nah ini kan nggak benar. Masak penyelenggara ikut mendukung pasangan calon, kan nggak boleh itu. Nah kita klarifikasi, dari jawaban teman-teman penyelenggara tadi itu tidak benar," kata Wiwied.
Dirinya pun berharap bahwa proses verifikasi itu dapat berjalan dengan fair dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bukan kita anti kepada calon independen, tetapi kita ingin proses ini berjalan sesuai dengan aturan, rule of games nya lah," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib, membenarkan apabila ada upaya klarifikasi yang dilaksanakan oleh LIRA kepada KPU hari ini. Ia sendiri mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh LIRA yang ikut secara langsung berpartisipasi pada proses Pilkada Kota Malang.
"Apabila mendapatkan informasi ada baiknya disampaikan kepada KPU, sehingga tidak menjadi opini yang liar. Apabila disampaikan ke kita, maka kita akan melakukan pengecekan seperti apa yang sebenarnya," ujar Toyyib.