free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang Sasar Anak Muda di Tumpang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

17 - Jul - 2024, 19:43

Placeholder
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo (baju putih) saat memberikan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kantor Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Rabu (17/7/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menggelar kegiatan "Sobo Kampung". Mereka melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal bersama petugas Kantor Bea Cukai Malang di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Dalam kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini, masyarakat dari lintas elemen dihadirkan di Kantor Desa Malangsuko. Yakni mulai ibu-ibu rumah tangga, pemuda karang taruna, hingga mahasiswa Universitas Brawijaya (UB). 

Baca Juga : Libur Sekolah, Swiss-Belinn Malang Ajak Anak Mahir Public Speaking

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo menyampaikan, kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini menyasar seluruh masyarakat dari berbagai kalangan dan usia. 

Menurut Bowo, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini harus dipahami oleh seluruh masyarakat. Pasalnya, bagi yang mengedarkan, membeli ataupun mengonsumsi rokok ilegal,  akan ada jeratan hukum yang menanti. 

Terlebih lagi, dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,  yang terbukti mengedarkan rokok ilegal akan dijerat dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

"Untuk sosialisasi pencegahan rokok ilegal ini, kami tidak mengkhususkan bagi masyarakat yang sudah tua atau anak muda. Tetapi pencegahan rokok ilegal harus dipahami oleh seluruh masyarakat," ungkap Bowo, Rabu (17/7/2024).

 

Foto sosialisasi.


Satpol PP mengatakan, peredaran rokok ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan dan merugikan negara dari sektor pendapatan cukai rokok. Menurut dia, kandungan pada rokok ilegal tidak jelas dan memiliki potensi yang lebih tinggi mengganggu kesehatan daripada rokok legal. 

"Kandungan dari rokok ilegal ini kan tidak jelas. Nanti kalau melebihi batas yang ditentukan dan mengalami gangguan kesehatan, kan bahaya juga," ucap Bowo. 

Sementara itu, pemeriksa Bea Cukai Terampil pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang Hendro Try Nurcahyo mengatakan, penerimaan bea cukai Malang tahun 2023 targetnya  Rp24.883.352.356.000, namun realisasi mencapai Rp26.260.154.544.135. 

Baca Juga : Matangkan Persiapan PON 2024, 8 Atlet Angkat Besi Jatim Dikirim ke Tiongkok

"Kita konsen di Malang karena penghasilan dari pendapatan cukai cukup besar di Indonesia," ujar diq. 

Hendro pun menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal terdapat empat jenis. Yakni tidak berpita cukai atau biasa disebut rokok polos. Kemudian, rokok menggunakan pita cukai bekas. Lalu, rokok tersebut menggunakan pita cukai palsu. Terakhir, rokok ilegal menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Misalnya cukai sigaret kretek tangan digunakan untuk rokok filter. 

"Jadi, untuk deteksinya kita perlu peran masyarakat agar tidak mencopot cukainya secara kolektif untuk dijual kembali. Yang paling merugikan ya pita cukai bekas," tandas Hendro. 

Pada kegiatan "Sobo Kampung" ini, para pedagang yang ditemui dan diberikan sosialisasi mendapatkan suvenir payung berwarna merah dengan tulisan "Gempur Rokok Ilegal" dan "Malang Makmur".
 


Topik

Pemerintahan Rokok ilegal cegah rokok ilegal Satpol PP Kabupaten Malang Bea Cukai Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy