free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pro Pengusaha Kecil, Pemkot Malang Permudah UMKM Dapatkan Izin

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Jul - 2024, 13:48

Placeholder
Sosialisasi Disnaker-PMPTSP Kota Malang terkait perizinan berusaha (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berupaya untuk memberikan kemudahan terkait perizinan berusaha berbasis risiko bagi masyarakat Kota Malang. Hal itu untuk meningkatkan iklim investasi di Kota Malang.

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa izin dari pelaku usaha berbasis risiko itu akan berdampak pada iklim investasi di Kota Malang. Terlebih, saat ini dijelaskan Wahyu bahwa prestasi investasi di Kota Malang sudah sangat baik sekali.

Baca Juga : DPRD dan Bupati Malang Setujui Perubahan Perda 3 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

“Investasi di Kota Malang kemarin naiknya tinggi sekali, seratus koma sekian persen dari Rp 1 triliun. Berati ini kan investor sudah merasa nyaman dan aman bisa investasi di Kota Malang, terutama terkait dengan perizinan berusaha berbasis risiko bagi masyarakat pelaku UMKM,” kata Wahyu.

Dalam laporan yang diterima, Wahyu menyebut saat ini mengurus perizinan dianggap sulit oleh masyarakat. Pada sosialisasi yang digelar Disnaker-PMPTSP Kota Malang ini, masyarakat memahami dan bisa kembali mengurus perizinan.

“Mudah-mudahan mereka paham dan yakin, sehingga masyarakat Kota Malang ini terus bisa meningkatkan usahanya di tempat masing-masing,” tutur Wahyu.

Momen Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat menghadiri sosialisasi perizinan berusaha (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pengaduan, Data dan Informasi Disnaker PMPTSP Kota Malang, Ni Kadek Yulie Diansari, menegaskan bahwa sosialisasi tersebut difokuskan pada UMKM atau pengusaha kecil di Kota Malang. Karena ia melihat masih banyak yang kurang dalam hal pengisian perizinannya.

“Kami mengkhususkan untuk para pengusaha kecil yang sepertinya masih agak kurang untuk pengisian perizinannya. Selama 2024 ini ada 342 yang mengajukan dan yang paling banyak jenisnya itu di makanan,” ujar Kadek.

Kadek menegaskan bahwa pada kegiatan sosialisasi itu, Disnaker-PMPTSP juga memberikan kemudahan dalam perizinan Nomor Izin Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha. Bahkan bisa langsung diselesaikan pada saat itu juga.

Baca Juga : DPRD dan Bupati Malang Tanda Tangani Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024

“Beberapa sudah banyak yang pengajuan, ada juga yang bertanya apabila mempunyai dua usaha tapi hanya memiliki 1 NIB. Nah kalau mau mengurus yang baru itu langsung kita selesaikan saat ini juga,” kata Kadek.

Saat ini dijelaskan Kadek, yang menjadi kendala pada pengurusan perizinan karena saat ini menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS). Sehingga, hal itu dianggap tidak mudah oleh masyarakat apalagi bagi mereka yang gagap teknologi (Gaptek).

“Atau bisa saja mereka itu tidak tahu bagaimana cara masuk ke link tersebut dan di link itu sebenarnya semua sudah ada, dari berbagai macam ragam apapun jenis bidang usaha masyarakat. Nah ini yang menjadi kendalanya,” tukas Kadek.


Topik

Pemerintahan Disnaker-PMPTSP Kota Malang izin umkm wahyu hidayat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri