JATIMTIMES - Aset tanah dan bangunan seluas 9.000 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 95 miliar di Jalan Raya Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang akhirnya kembali ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Penyerahan aset tanah dan bangunan dari pihak ketiga yakni PT. Putra Arema kepada Pemkab Malang ini difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Alhasil, Kejari Kabupaten Malang turut serta dalam penyelamatan aset milik Pemkab Malang senilai sekitar Rp 95 miliar ini.
Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Cairkan Banpol Rp 4 Miliar, Minta Penggunaan Sesuai Ketentuan
Kepala Kejari Kabupaten Malang Rachmat Supriady menyampaikan, bahwa prediksi awal diperkirakan nilai dari aset berupa tanah dan bangunan dengan luas sekitar 9000 meter persegi ini bisa mencapai Rp 95 miliar atau bahkan lebih. "Hasil perhitungan sekitar Rp 95 miliar. Kalau kemarin kita prediksi Rp 100 miliar dan kalau ini dibenahi bangunannya bisa lebih. Karena bangunan tersebut masuk area kelas 1 dan strategis," ungkap Rachmat, Selasa (16/7/2024).
Pihaknya menjelaskan, awal mulanya aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di lokasi strategis ini merupakan aset milik Pemkab Malang yang diserahkan untuk dimanfaatkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Malang pada tahun 1996 lalu.
Namun, dikarenakan secara kelembagaan Korpri Kabupaten Malang tidak diperbolehkan mengelola sebuah aset tanah dan bangunan, maka didirikan Yayasan Korpri Kabupaten Malang untuk mengelola aset tanah dan bangunan tersebut. "Setelah terbentuk yayasan, aset ini berubah atas nama yayasan. Karena yayasan ini secara aktivitasnya vakum, maka yayasan ini akan menyerahkan kembali (aset tanah dan bangunan) ke negara (Pemkab Malang)," jelas Rachmat.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang telah menginisiasi penyerahan kembali aset tanah dan bangunan milik Pemkab Malang. "Jadi kami bersyukur dan berterima kasih kepada Pak Kajari yang punya inisiatif itu tadi, luar biasa. Kalau nggak ada ini belum tentu bisa kembali ini. Masih proses-proses lama, ini konkret sudah," tutur Nurman.
Pihaknya menyebutkan, selama aset tanah dan bangunan milik Pemkab Malang tersebut diserahkan kepada Yayasan Korpri Kabupaten Malang, Pemkab Malang tidak pernah menerima kompensasi dari kerja sama yang dilakukan oleh Yayasan Korpri Kabupaten Malang dengan pihak ketiga.
Baca Juga : Pj Bupati Magetan Buka Pasar Murah Hari Adhyaksa Ke-64
"Itu (kompensasi) pada kenyataannya sama sekali tidak ada. Tapi kami berpandangan itu flashback masa lalu, tidak perlu kita permasalahkan sekarang, yang penting kami bersyukur sudah terlaksana, seremoni penyerahan dari pengelola kepada Yayasan Korpri dulu," jelas Nurman.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan, ke depan Pemkab Malang akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam menyelamatkan aset milik Pemkab Malang. Pasalnya, ada lebih dari 10 aset milik Pemkab Malanh yang signifikan dan harus diselamatkan. "Khususnya yang signifikan kita kerja samakan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Karena kan ini jaksa pengacara negara. Mereka bertindak untuk menyelamatkan aset-aset Pemerintah Kabupaten Malang," pungkas Nurman.