free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Juli Minggu Kedua Pemohon PBG-SLF Sisa 1000, Pj Wali Kota Malang Minta Segera Diproses

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

15 - Jul - 2024, 02:43

Placeholder
Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto saat meninjau rumah sakit yang mengajukan permohonan PBG-SLF (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terobosan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dilakukan Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang patut diapresiasi. Di Kota Malang hingga Mei 2024, kurang lebih 6.000 pengajuan izin bangunan belum terselesaikan. Akan tetapi dalam kurun waktu 45 hari terakhir sudah terselesaikan 5.000 izin.

Dengan kata lain, melalui sejumlah terobosan dan langkah nyata, hingga minggu kedua Juli 2024 tersisa sekitar 1.000 pengajuan izin yang terus dikebut. Jumlah sisa pengajuan tersebut ditargetkan selesai pada akhir Juli dan langkah tersebut optimistis akan terealisasi dengan baik.

Baca Juga : Ini Indikator Penilaian Lomba SAK-RT 2024 Kabupaten Malang yang Wajib Dipahami Peserta

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan program percepatan PBG/SLF yang dilakukan Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang harus diakui sangat maksimal. Dari capaian ini setiap hari setidaknya ada 200 pengajuan izin yang terselesaikan.

Langkah ini memang harus dilakukan agar tidak menghambat masuknya investor. “Jika proses perizinan mudah, cepat dan akurat, maka investasi ke Kota Malang akan mengalir deras,” ungkap orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu.

Kenapa pengajuan dan proses perizinan selama ini terkesan lama, Wahyu menjelaskan memang ada beberapa hal yang harus diselesaikan. Misalnya, terkait persyaratan yang harus dipenuhi pemohon izin kurang lengkap.

“Dari kondisi ini kita bantu sehingga bisa segera kelar, namun tidak melanggar aturan yang berlaku,” tegas Wahyu.

Baca Juga : Inovasi Ciamik, Dosen Ini Manfaatkan Mikroba untuk Uraikan Limbah Domestik 

Di sisi lain, Wahyu juga telah melihat ada tim yang khusus melihat bagaimana proses pemohon melakukan pengajuan. Di situ terjadi komunikasi antara pemohon dan juga pihak Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang untuk menemukan solusi.

“Selain inspeksi, kita juga membentuk tim khusus untuk melakukan hal itu. Pemohon izin kita panggil, kita tanya permasalahannya apa, keinginannya seperti apa, dan kita diskusikan hingga selesai. Dengan salah satu cara itu, alhamdulillah terselesaikan,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan pj wali kota malang dpuprpkp kota malang sertifikat laik fungsi persetujuan bangunan gedung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana