JATIMTIMES - Mat Sari (46), residivis kasus pencurian kembali dijebloskan bui usai menggasak hasil panen petani jeruk sebanyak lima kali. Tersangka yang berasal dari Kecamatan Dampit namun berdomisili di Kecamatan Turen tersebut, melancarkan aksi pencurian jeruk bersama dua pelaku lainnya.
Kedua pelaku dari komplotan pencurian yang melibatkan tersangka Mat Sari tersebut masing-masing bernama Muhammad Arif (34) dan Agus (36). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
"Para tersangka telah melancarkan aksi pencurian sebanyak lima kali, hingga saat ini (Sabtu, 13/7/2024) kasusnya sedang dalam pengembangan penyidikan," ungkap Kapolsek Turen Kompol Hari Subagyo kepada JatimTIMES.
Dalam aksinya, para tersangka menyasar perkebunan jeruk yang berlokasi di Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. "Para tersangka kami amankan usai melancarkan aksi pencurian pada Rabu (10/7/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB," ucap Hari.
Data kepolisian mengungkapkan, identitas korban bernama Bustanil Arifin. Pria 38 tahun tersebut merupakan warga Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Sementara itu, kronologi pencurian bermula pada Rabu (10/7/2024) dini hari. Waktu itu, sekitar pukul 00.30 WIB korban yang merasa curiga hasil panen miliknya selalu hilang memutuskan untuk berjaga di sekitar perkebunan jeruk bersama penjaga kebun.
Diduga, keberadaan korban dan saksi yang saat itu berjaga disekitar kebun diketahui oleh para tersangka. Alhasil, para tersangka yang saat itu sempat mengambil jeruk dan pisang, memilih untuk kabur dan meninggalkan hasil curian tersebut.
Namun, sebelum berhasil melarikan diri, korban yang saat itu menghubungi pihak kepolisian berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka pencurian. "Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi lokasi perkebunan dan melakukan pengejaran bersama warga. Saat itu ada tiga pelaku, namun seorang di antaranya berhasil melarikan diri," tuturnya.
Kedua tersangka yang saat itu berhasil diringkus polisi adalah Mat Sari dan Muhammad Arif. Selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya meliputi 174 kilogram jeruk, dua tandan pisang, tas hingga karung, keranjang, sebilah benda tajam, hingga tiga sepeda motor yang dijadikan sarana untuk melancarkan aksi pencurian.
"Para tersangka beserta barang buktinya telah kami amankan ke Polsek Turen guna kepentingan penyidikan," ujar Hari.
Dari pendalaman polisi, hasil curian tersebut dijual oleh para tersangka ke pasar dengan harga sekitar Rp 7 ribu per kilogram. Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata oleh ketiga tersangka.
"Uang tunai senilai Rp 350 ribu hasil penjualan jeruk juga kami amankan sebagai barang bukti," imbuh Hari.
Baca Juga : Pecah Rekor, KPK Tetapkan 22 Tersangka Kasus Hibah DPRD Jatim
Sebelum ketiga tersangka berhasil diringkus polisi, korban sempat merasa curiga telah terjadi pencurian. Sebab pada Senin (1/7/2024) pagi hasil panen dari kebun jeruk milik korban telah hilang dicuri.
Kecurigaan korban bermula saat mendapati bekas pencurian di sekitar kebun. Di mana, pagar kebun dalam kondisi rusak serta ditemukan sisa jeruk yang berceceran. Setelah kejadian tersebut korban berjaga di sekitar perkebunan dan akhirnya para tersangka berhasil diringkus polisi.
"Para tersangka masuk ke dalam kebun dengan cara merusak pagar, kemudian mengambil jeruk," tutur Hari.
Hasil penyidikan polisi, para tersangka telah melancarkan aksi pencurian sejak Senin (1/7/2024). Ketika itu para pelaku mencuri jeruk kurang lebih seberat 65 kilogram. Kemudian pada Rabu (3/7/2024) para pelaku kembali beraksi dan berhasil mengambil jeruk kurang lebih sebanyak 77 kilogram.
Beberapa hari berselang, yakni pada Selasa (9/7/2024) para tersangka kembali beraksi dan mengambil jeruk sebanyak 32 kilogram. "Namun pada saat itu masih ada hasil curian yang tertinggal, sebanyak 50 kilogram," ujar Hari.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Turen Iptu Sigit Hernadi menyebut, satu pelaku yang sempat berhasil kabur atas nama Agus berhasil diringkus polisi pada Jumat (12/7/2024). "Sedangkan salah satu pelaku atas nama Mat Sari merupakan residivis curat (pencurian dengan pemberatan), sebelumnya pernah menjalani hukuman karena kasus pencurian sapi," tutur Sigit.
Akibat perbuatannya, komplotan pencurian dan Mat Sari kembali dijebloskan ke bui. Ketiganya terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun. "Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Sigit.