free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Hukum dan Kriminalitas

Dokter AY Terduga Kasus Pencabulan Pilih Diperiksa sebagai Tersangka Lebih Awal

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Jun - 2025, 19:40

Placeholder
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh saat di Polresta Malang Kota, Kamis (26/6/2025). (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menjadwalkan pemeriksaan Dokter AY sebagai tersangka terduga kasus pelecehan seksual pada Kamis (26/6/2025). Namun Dokter AY memilih untuk memajukan hari lantaran alasan mengecek kesehatan.

Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh saat di Polresta Malang Kota, Kamis (26/6/2025). Dimajukannya hari ini permintaan dari Dokter AY pada Rabu (25/6/2025).

Baca Juga : 6 Bulan, Polresta Malang Kota Amankan 137 Tersangka Kasus Narkotika

“Dokter AY sudah kami periksa pada Rabu (25/6/2025) kemarin. Dan AY sendiri yang meminta dimajukan, alasannnya karena bersamaan dengan jadwal cek kesehatan,” ungkap Sholeh.

Dalam pemeriksaan lanjutan itu, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota mencecar AY dengan sejumlah pertanyaan berkaitan dengan kasusnya tersebut. Hanya saja apa pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan sebagai tersangka tidak dijelaskan.

“Apa saja pertanyaannya, itu wewenang dari penyidik. Namun intinya, kaitannya dengan perkara ini (dugaan pelecehan seksual),” imbuh Sholeh.

Dengan diperiksanya Dokter AY setelah sempat mangkir,  berkas perkara terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan pasiennya di Rumah Sakit Persada Hospital September 2022 silam, akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

“Untuk berkas perkaranya, akan segera dilimpahkan ke JPU Kejari Kota Malang. Sementara untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah kami kirimkan ke kejaksaan di 5 Juni lalu,” tegas Sholeh.

Sementara saat ditanya terkait mengapa dokter AY belum ditahan, Soleh menyampaikan karena ada sejumlah pertimbangan. Yakni, tidak ada kekhwatiran tersangka untuk melarikan diri.

Baca Juga : Pengidap Diabetes Pengedar Narkoba di Malang Selatan Diringkus Polisi, Sita Sabu dan 43 Ribu Butir Pil Koplo

“Ada yang menjamin adalah pengacaranya, sehingga yang bersangkutan (AY) melayangkan permohonan untuk tidak ditahan. Kemudian, yang bersangkutan ini juga kooperatif,” ucap Sholeh.

Terpisah kuasa hukum korban QAR, Satria Marwan menjelaskan, seharusnya Satreskrim Polresta Malang Kota bisa mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka Dokter AY. Terlebih potensi untuk melarikan dirinya dianggap lebih besar, lantaran bukan warga asli Malang.

“Ancaman hukuman pada kasus ini lebih dari 5 tahun penjara. Kemudian, AY ini bukan warga asli Malang sehingga potensi untuk melarikan dirinya lebih besar,” ungkap Satria.

“Selain itu, AY ini sudah mangkir dua kali dari panggilan polisi dan tentunya hal ini perlu dipertimbangkan sebagai bentuk tidak kooperatif. Dengan demikian, seharusnya polisi mengambil langkah tegas untuk menahan tersangka,” tegas Satria.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas pelecehan rumah sakit persada hospital dokter oknum dokter polresta malang kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---