free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pecah Rekor, KPK Tetapkan 22 Tersangka Kasus Hibah DPRD Jatim

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

13 - Jul - 2024, 02:56

Placeholder
Ilustrasi KPK

JATIMTIMES - KPK menetapkan 21 orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di DPRD Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka baru dalam kasus ini. “Empat tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara,” katanya, Jumat (12/7/2024) di Jakarta.

Baca Juga : Bupati Sanusi Jelaskan Perihal Hibah Tanah 30 Ha ke UB: Semua Sudah Sesuai Aturan 

 

Menurut Tessa, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, di mana 15 berasal dari pihak swasta dan dua dari penyelenggara negara. “Nama-nama tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum mereka akan diumumkan lebih lanjut setelah penyidikan selesai,” jelasnya.

Dalam rangka pengusutan kasus ini, dibeberkan Tessa, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan sejak 8 Juli hingga 12 Juli 2024. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Timur, termasuk di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, serta beberapa wilayah di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Hasil penggeledahan menunjukkan  barang bukti uang tunai sebesar kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

“KPK juga menyita salinan sertifikat rumah, dokumen-dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik seperti handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini,” bebernya.

Menurut Tessa, KPK akan terus berupaya maksimal dalam mengembangkan penyidikan kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban pidana dari para pihak yang terlibat.

Baca Juga : Kasus Penganiayaan, 5 Warga Tulungagung Diamankan Polisi, Satu Pelaku DPO Sejak 2022 

 

“Kami akan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyidikan ini dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 5 Juli 2024, yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, beserta rekan-rekannya pada Desember 2022. Sehingga total ada ada 22 tersangka secara keseluruhan. Dan ini menjadi rekor baru tersendiri terbanyak.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kpk dana hibah dugaan korupsi dana hibah dprd jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana