JATIMTIMES - Polresta Malang Kota bersama pihak terkait melakukan penggerebekan pada salah satu hotel kelas melati di Jalan Galunggung, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pengerebekan itu didasari aduan masyarakat terkait dugaan prostitusi pada hotel tersebut.
Penggerebekan itu dilakukan oleh Sat Samapta Polresta Malang Kota pada Selasa (9/7/2023) malam kemarin. “Kami dapat pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan prositusi di hotel tersebut,” ujar Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli, Jum'at (12/7/2024).
Baca Juga : Waspada, di Kota Malang Ada 3 E-TLE Statis Tambahan
Aduan dari masyarakat diakui Wiwin diterima dua hari sebelum operasi penggerebekan. Di situ ditemukan bukti bahwa dugaan prostitusi sudah berjalan beberapa bulan lalu. “Kami lakukan penyelidikan dulu ternyata ada kegiatan ini. Lalu kita melakukan pengrebekan. Bahkan kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih 6 bulan,” kata Wiwin.
Dalam operasi penggerebekan itu, Sat Samapta Polresta Malang Kota mengamankan 23 orang. Puluhan orang itu terdiri dari pria dan wanita yang rata-rata masih berusia sekitar 20 tahunan.
“Kami amankan 23 orang (dalam penggerebekan tersebut), yakni 12 perempuan muda, 11 laki-laki hidung belang. Di samping itu petugas menemukan 3 botol miras dan 8 alat kontrasepsi yang telah digunakan,” beber Wiwin.
Selain mengamankan puluhan orang, pemilik hotel juga ikut diamankan untuk dilakukan penyelidikan. Mereka kemudian dibawa untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Untuk pemilik kami lakukan penyelidikan dan beberapa wanita muda ini kita panggil kedua orangtuanya dan sekaligus membuat pernyataan tidak melakukan kembali,” tegas Wiwin.
Baca Juga : Viral Seorang Petugas Patroli Main Tangan ke Sopir Truk di Jalan Tol
Kedepan, Wiwin mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Malang dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak perda. Hal itu terkait imbauan kepada penginapan atau hotel yang digunakan untuk tempat prostitusi.
“Intinya kita akan lakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Malang terkait Perda dan jika ada unsur pidananya kami akan koordinasikan dengan Satreskrim Polresta Malang Kota,” tukas Wiwin.