JATIMTIMES - Remaja yang menjadi salah satu pelaku utama sebuah tindakan pengeroyokan siswa SMP di Kota Batu berinisial RK hingga tewas dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Hal ini dipastikan setelah putusan belum lama ini dibacakan Pengadilan Negeri Malang kelas I A kepada MI (15) pelaku. Sementara empat pelaku lain harus menjalani rehabilitasi sosial.
Dikatakan Humas Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Yoedi Anugrah Pratama SH, hanya MI yang dijatuhi hukuman penjara. Sebab, dialah satu-satunya yang sudah berusia 14 tahun. "Betul, sudah diputuskan anak yang belum berusia 14 tahun diputus dengan tindakan tersebut , Satu yabg dikenai penahanan," ungkap Yoedi saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga : Disdikbud Kota Malang Sebut SDN yang Sepi Peminat Mulai Terisi
Sebagaimana diberitakan, RK (13) asal Kecamatan Batu, Kota Batu harus meregang nyawa diduga karena dikeroyok temannya. Menurut keterangan keluarga, korban sempat mengeluh pusing. RK meninggal dunia saat dirawat di RS Hasta Brata Kota Batu, Jumat (31/5/2024).
Mereka yang terlibat di antaranya AS (13) asal Kecamatan Batu, MI (15) asal Pujon Kabupaten Malang, KA (13) asal Bumiaji, MA (13) dan KB (13) asal Kecamatan Batu. Kasus lima anak berhadapan dengan hukum (ABH) terduga pelaku tersebut telah diproses hingga peradilan anak. Kelima pelaku dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Yoedi mengatakan bila MI diputus hukuman penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IA Blitar. Sedangkan, empat pelaku lainnya menjalani perawatan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Anak Berhadapan Hukum (ABH) Bengkel Jiwa Jember.
Empat pelaku lain selain MI menjalankan rehabilitasi sosial selama 1 tahun. Dikatakan, bahwa kelima pelaku terbukti secara sah melakukan tindak pidana berupa kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat ( 3 ) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Baca Juga : Pemkot Batu Jadi Salah Satu dari 10 Instansi dengan Pariwara Antikorupsi Terbaik 2024
Di sisi lain, Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Kota Batu Fuad Dwiyono mengatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal ini karena putusan baru dibacakan Jumat (5/7) atau kurang dari sepekan lalu. Sedangkan kuasa hukum masih bisa mengajukan banding.
"Jaksa dan lawyer masih pikir-pikir sekarang. Putusan inkrahnya akan dilakukan Jumat (12/7/2024). Kami belum mengetahui apakah akan ada pengajuan banding atau tidak," singkat Fuad.