free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jaksa Tuntut Samsudin 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta dalam Kasus Konten Bertukar Pasangan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Jul - 2024, 15:54

Placeholder
Samsudin saat ditangkap Polda Jatim terkait kasus konten video bertukar pasangan.(Foto: Ist)

JATIMTIMES – Samsudin, terdakwa dalam kasus pembuatan konten video pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Selasa (9/7/2024).

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Samsudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca Juga : Viral Jennie Blackpink Kegep Lagi Ngevape, Agensi Minta Maaf

"Untuk terdakwa Samsudin, adapun tuntutan tersebut sudah dibacakan oleh penuntut umum yang menuntut terdakwa Samsudin 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," kata Humas Pengadilan Negeri Blitar, M Iqbal Hutabarat.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Samsudin telah melakukan, menyuruh, dan turut serta menyuruh melakukan perbuatan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat akses elektronik atau media elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Atas dasar itulah, JPU menuntut Samsudin dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Selain tuntutan penjara, Samsudin juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. "Meski begitu, Samsudin masih berpeluang mendapatkan pengurangan masa kurungan penjara karena jaksa penuntut umum memberikan subsider 3 bulan penjara," tambah Iqbal.

Sementara itu, dua anak buah Samsudin, yaitu Ahmad Yusuf Febriansah (AYF), yang berperan sebagai videografer, dan Muhammad Nur Fikri (MNF), sebagai editor, dituntut hukuman yang lebih ringan. Kedua terdakwa tersebut dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. "Untuk kedua terdakwa lainnya, tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan," tegas Iqbal.

Usai pembacaan tuntutan ini, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Agenda ini memberikan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU. 

"Kami berikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pledoi. Pledoi minggu depan kemudian kami berikan lagi kesempatan replik dari penuntut umum kemudian duplik dari penasihat hukum menanggapi," jelas Iqbal.

Persidangan kasus Samsudin ini menarik perhatian publik karena konten video pengajian yang dibuatnya dianggap meresahkan masyarakat dan melanggar norma-norma kesusilaan. Video tersebut memperbolehkan bertukar pasangan dalam pengajian, yang menurut banyak pihak merupakan ajaran yang menyimpang dan merusak nilai-nilai keagamaan.

Baca Juga : Giliran Pemuda Pembela Aswaja Jember Laporkan Akun Facebook Penghina NU

Penahanan Samsudin dan anak buahnya oleh Polda Jawa Timur dilakukan setelah bukti-bukti kuat dikumpulkan. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum akhirnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Blitar untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Blitar.

Dalam persidangan, Samsudin dan kedua anak buahnya tampak tenang saat mendengarkan pembacaan tuntutan. Tim pembela mereka diharapkan akan memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan pembelaan yang kuat dalam agenda pledoi pekan depan.

Masyarakat luas menantikan kelanjutan dari kasus ini, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan. Proses hukum yang berjalan dengan baik dan transparan diharapkan mampu menjawab keresahan publik terkait ajaran-ajaran yang dianggap menyimpang serta memberikan pelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan hal serupa.

Dengan tuntutan hukuman penjara dan denda yang cukup berat, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera dan mempertegas komitmen penegak hukum dalam menjaga kesucian ajaran agama serta moralitas publik. Sidang pekan depan akan menjadi penentu nasib Samsudin dan anak buahnya, serta memberikan gambaran lebih jelas mengenai proses hukum yang mereka jalani.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Samsudin Gus Samsudin konten kontroversial pelecehan agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni