JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi meminta kepada seluruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Malang, baik yang lama ataupun yang baru mendirikan agar dapat tertib dalam urusan administratif cukai rokok secara legal.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu mengatakan, bahwa produk rokok yang diproduksi oleh pabrik rokok harus disertai dengan cukai rokok legal dan sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga : Bupati Ngawi Perpanjang Masa Jabatan 210 Kepala Desa
Sanusi pun mewanti-wanti pabrik rokok agar tidak membuat rokok polos atau tanpa cukai, menggunakan cukai perusahaan rokok lain, hingga menggunakan cukai rokok yang tidak sesuai dengan peruntukannya, misalnya cukai rokok kretek digunakan untuk rokok filter.
"Imbauannya agar pabrik rokok semuanya dapat mendaftarkan perusahaannya agar nanti bisa mengikuti dan membayar pajak rokoknya. Sehingga dapat memberikan kontribusi untuk masyarakat," ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.com.
Pria asli Gondanglegi, Kabupaten Malang itu menuturkan, Kabupaten Malang memiliki banyak pabrik rokok. Hal ini lah yang membuat Kabupaten Malang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tertinggi di wilayah Malang Raya. Yakni pada tahun 2024 ini sebesar Rp 110 miliar.
"Insya Allah tahun ini Pemerintah Kabupaten Malang kebagian Rp 110 miliar dari pajaknya rokok," tutur Sanusi.
Menurutnya, setiap rokok legal yang disertai cukai resmi dapat membantu pembangunan di Kabupaten Malang. Pasalnya, dari total penerimaan pajak negara dari peredaran rokok legal, maka terdapat DBHCHT yang dimasukkan ke dalam APBD Kabupaten Malang setiap tahunnya.
"Di mana untuk DBHCHT di Kabupaten Malang peruntukannya sudah sesuai dengan aturan yakni di bidang kesejahteraan, kesehatan dan penegakan hukum," jelas Sanusi.
Salah satu yang telah diapresiasi oleh banyak pihak, yakni kebijakan Sanusi dalam memberikan tambahan insentif bagi guru ngaji hingga guru honorer. Di mana semua bantuan yang diberikan, salah satunya berkat penerimaan DBHCHT yang diterima oleh Pemkab Malang.
Baca Juga : Deretan Pemain Baru Lengkapi Skuad Persebaya Jelang TC ke Yogyakarta
"Bantuannya itu diberikan untuk seluruh kepentingan masyarakat. Termasuk untuk guru ngaji, guru-guru swasta, hasil Rp 110 miliar masuk jadi satu dalam APBD Kabupaten Malang," kata Sanusi.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar masing-masing pabrik rokok dapat tertib administrasi cukai rokok yang legal. Pasalnya, hal itu akan berdampak kepada masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Malang.
Lebih lanjut, Sanusi juga mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Malang yang merokok, agar tidak mengonsumsi rokok tanpa pita cukai yang legal atau yang sesuai dengan peruntukannya.
"Merokoklah dengan rokok yang berpita. Supaya kita membantu program pemerintah. Karena sebagian dari pajak rokok itu kembali ke Pemerintah Kabupaten Malang," pungkas Sanusi.