JATIMTIMES - Bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Ngawi ke 666 pada Minggu (07/07/2024), Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun kepada 210 Kepala Desa Se-kabupaten Ngawi di gedung Wedya Graha.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono usai acara menyatakan dengan bertambahnya dua tahun masa jabatan Kepala Desa harus dimaknai sebagai waktu tambahan dalam menyelesaikan segala permasalahan di desa masing-masing.
Baca Juga : Sanusi Benarkan Terima Surat Tugas dari DPP PDI Perjuangan: Sifatnya Rahasia
"Kami ingin adanya percepatan pembangunan infrastruktur terutama jalan, baik jalan kampung maupun poros, serta jalan produksi pertanian di desa. Penurunan angka kemiskinan, stunting, gizi buruk dan pertanian ramah lingkungan berkelanjutan harus diupayakan secara optimal sehingga masyarakat bisa merasakan kemanfaatannya," jelas Ony Anwar Harsono.
Lebih lanjut orang nomor satu di Kabupaten Ngawi itu juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Ngawi telah memfasilitasi BPJS ketenagakerjaan seluruh elemen pemerintahan desa, baik Kepala Desa, perangkat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RW hingga RT melalui Anggaran Dana Desa (ADD). "Pemberian fasilitas BPJS ketenagakerjaan sudah lama kami laksanakan," ungkap Ony Anwar Harsono.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno menyebutkan sebanyak 210 Kepala Desa menerima Surat Keputusan (SK) dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Sedangkan tiga desa dipastikan tidak menerima Surat Keputusan (SK) dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa karena masih diduduki pejabat sementara.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga : Pemkab Blitar Galakkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Minimarket
"Harapan kami dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini Kepala Desa bisa memberikan yang lebih baik terkait dengan pelaksanaan pemerintahan yang ada di desa," kata Kabul Tunggul Winarno.
Terkait perbaikan infrastruktur jalan, penurunan angka kemiskinan dan stunting, Pemerintah Kabupaten Ngawi setiap tahun akan membuat Peraturan Bupati terkait petunjuk teknis penggunaan APBDes.