JATIMTIMES - Hingga pertengahan tahun ini, capaian retribusi parkir di Kabupaten Blitar baru mencapai 37 persen dari target tahunan sebesar Rp 8 miliar. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Agus Santosa, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mencapai target tersebut meskipun banyak kendala yang dihadapi.
Data terbaru dari Dishub Blitar mengungkapkan bahwa perolehan retribusi parkir dari Januari hingga Mei 2024 hanya mencapai 37 persen dari target yang ditetapkan.
Baca Juga : Bupati Blitar Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Pencegahan Terorisme di Tingkat Sekolah Dasar
"Pencapaian ini memang belum memenuhi ekspektasi. Namun, kami sedang menyusun strategi untuk meningkatkan penerimaan retribusi parkir di sisa tahun ini," kata Agus Santosa, Selasa (3/7/2024).
Agus juga menyoroti faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya capaian retribusi parkir tahun ini.
"Kami memperkirakan banyaknya hari libur dalam beberapa bulan terakhir berkontribusi pada penurunan pendapatan dari sektor parkir," ungkapnya.
Menurut Agus, liburan panjang cenderung mengurangi aktivitas parkir harian yang biasanya menghasilkan retribusi.
Tarif parkir di Kabupaten Blitar tetap stabil, yakni Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk kendaraan roda empat. Tarif ini dikenakan kepada pengguna yang tidak berlangganan parkir tahunan.
"Kami juga mendorong masyarakat untuk berlangganan parkir tahunan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan retribusi secara konsisten," imbuhnya.
Menanggapi keluhan masyarakat tentang maraknya parkir liar, Dishub Kabupaten Blitar telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.
"Penertiban parkir liar menjadi salah satu langkah kami dalam mengatasi kebocoran retribusi," ujar Agus.
Dia menegaskan, parkir liar tidak hanya merugikan pendapatan daerah tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.
Agus juga mengingatkan masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan tahunan untuk tidak ragu menolak membayar lagi saat parkir.
Baca Juga : Kualitas 23 Pejabat yang Rebutkan 7 Posisi JPTP Ditentukan oleh 5 Orang Tim Pansel
"Jika sudah berlangganan parkir tahunan, tunjukkan bukti pembayaran kepada petugas parkir dan jangan membayar lagi," tegasnya.
Hal ini, lanjut Agus, merupakan hak masyarakat yang sudah berkontribusi melalui pembayaran parkir tahunan dan harus dipatuhi oleh petugas di lapangan.
Untuk mencapai target yang ditetapkan, Dishub Kabupaten Blitar berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem retribusi parkir. Evaluasi ini akan mencakup identifikasi kendala yang ada serta mencari cara untuk mengoptimalkan pendapatan dari retribusi parkir.
"Kami sedang dalam proses evaluasi dan akan segera meluncurkan beberapa inisiatif baru untuk memastikan target Rp 8 miliar dapat tercapai," jelas Agus.
Salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar retribusi parkir.
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencapai target ini. Kami akan meningkatkan kampanye sosialisasi tentang manfaat retribusi parkir bagi pembangunan daerah," kata Agus.
Dengan upaya-upaya ini, Dishub Kabupaten Blitar optimis dapat meningkatkan pencapaian retribusi parkir pada semester kedua tahun ini. Agus berharap semua pihak, termasuk masyarakat dan petugas parkir, dapat bekerja sama untuk mencapai target yang telah ditetapkan.