JATIMTIMES - Profesi debt collector atau DC masih mendapat citra buruk dari masyarakat. Hal itu akibat seringnya kejadian pemukulan bahkan pengeroyokan yang dilakukan DC terhadap masyarakat.
Salah satunya seperti yang baru-baru ini terjadi di Bumi Indah, Pasar Kemis, Tangerang. Saat itu seorang pegawai mi ayam menjadi korban kekerasan DC hingga masuk ke rumah sakit.
Baca Juga : Pencarian Gunawan, Pemilik Kandang Ayam yang Tertimbun Longsor di Bumirejo Blitar, Dilanjutkan Hari Ini
Berkaca dari kasus tersebut, apakah boleh seorang DC menagih utang ke rumah bahkan mengejar sampai ke jalanan? Terkait hal itu, berikut penjelasannya.
Syarat DC Bisa Menagih Utang ke Rumah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector. Hal itu sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).
Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Akan tetapi ada sejumlah aturan yang harus diikuti.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.
Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan. Penagihan dapat dilakukan ke rumah, tetapi maksimal pukul 20.00 waktu setempat.
Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).
Pasal 306 UU PPSK mengatur pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) jika melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.
Adapun Pasal 62 POJK 22/2023 mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.
Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan:
• Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
• Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
• Tidak menyasar pihak selain konsumen;
• Tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu
• Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen;
• Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat
• Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Dua Korban Longsor Kesamben Blitar Ditemukan Meninggal Dunia
Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beriktikad buruk dalam pembayaran kreditnya.
"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito.