JATIMTIMES - Polres Malang sedang melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) di pantai Malang Selatan. Kasus yang sedang ditangani kepolisian tersebut sebelumnya juga viral di media sosial, usai seorang wisatawan mengaku jadi korban pungli dengan dalih jasa parkir.
Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menyatakan, sesaat setelah ramai pemberitaan JatimTIMES dan kabar viral di media sosial, Polsek Bantur telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, Kamis (27/6/2024). "Masih kami selidiki, sudah kami cek langsung ke lokasi," ujar Dicka, Kamis (27/6/2024) malam.
Baca Juga : Polres Blitar Kota Ungkap 9 Kasus Pencurian dalam Dua Pekan, 10 Tersangka Diamankan
Sebagaimana diberitakan, kabar viral adanya dugaan pungli tersebut bermula saat akun Facebook bernama Diy Rascalleo memposting sebuah video amatir. Rekaman video tersebut menunjukkan percakapan antara seorang yang disinyalir merupakan wisatawan dengan pengelola loket masuk.
Sang wisatawan tersebut menuding Pantai Balekambang marak praktik pungli. Menanggapi video viral tersebut, Direktur Utama (Dirut) Perumda Jasa Yasa R. Djoni Sudjatmoko memberikan klarifikasi. Pihaknya dengan tegas menyebutkan tak ada praktik pungli di Pantai Balekambang.
Jaminan tidak adanya pungli tersebut juga dibuktikan Djoni dengan penerapan e-ticketing bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Pantai Balekambang. E-ticketing tersebut terkoneksi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang sehingga potensi pungli nyaris tak bisa dilakukan karena berbasis elektronik.
Sebaliknya, berdasarkan penelusuran JatimTIMES, praktik pungli tersebut diduga terjadi di wilayah objek wisata milik BUMN Perhutani. Yakni di kawasan Pantai Regent.
Perlu diketahui, loket masuk Pantai Balekambang dan Pantai Regent memang jadi satu. Hal itu menyusul adanya kerja sama antara Perhutani dengan Perumda Jasa Yasa.
Artinya, kawasan wisata di Malang Selatan tersebut memang bersebelahan. Dan, praktik pungli parkir diduga terjadi di wilayah Pantai Regent yang notabene milik Perhutani.
Berawal dari temuan JatimTIMES dan kabar viral itulah, kepolisian Polres Malang akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan. "Dalam unggahan di media sosial tersebut terdapat keluhan terkait dugaan pungli parkir yang dilakukan di kawasan wisata," ujar Dicka.
Terkait kasus tersebut, konfirmasi kepada Perhutani sudah dilakukan. Sayangnya, ketika dihubungi melalui telepon maupun chat WhatsApp, Administratur Perhutani KPH Malang Loesy Triana belum memberikan tanggapan.
Hingga saat ini, Polres Malang masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan penyelidikan dugaan pungli tersebut. "Kami juga berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata untuk mendalami peristiwa dugaan pungli tersebut," ucapnya.
Dijelaskan Dicka, pengelolaan tiket masuk wisata Pantai Balekambang, termasuk jasa pengamanan tempat parkir kendaraan wisatawan, selama ini dikelola oleh Perumda Jasa Yasa dan Perhutani. Yakni Unit Balekambang dan Perhutani RPH Sumbermanjing Kulon. Pengelolaan ini juga melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonoadi Desa Srigonco.
Baca Juga : Tiga Titik Rawan Pelanggaran di Kota Malang DIpasangi Kamera ETLE Statis
Rinciannya, tiket masuk resmi bagi pengunjung per wisatawan adalah Rp20 ribu. Sedangkan untuk jasa parkir kendaraan Rp5 ribu bagi roda dua, Rp10 ribu untuk roda empat, dan Rp20 ribu bagi kendaraan besar seperti bus.
"Pembayaran tiket masuk wisata dan parkir ditarik di pintu masuk (loket) wisata Balekambang (dan Pantai Regent)," katanya.
Dicka menegaskan, Polres Malang tidak akan memberikan toleransi terhadap perbuatan premanisme berkedok pungli dalam bentuk apa pun di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan agar situasi keamanan dan ketertiban senantiasa terjaga.
"Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut terungkap," tegasnya.
Dicka mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut mengunjungi tempat wisata di Kabupaten Malang. Polres Malang juga akan meningkatkan patroli di daerah wisata.
Beragam upaya tersebut dilakukan untuk lebih menjamin keamanan bagi wisatawan. Termasuk akan menindak bilamana ditemukan potensi kerawanan pungli maupun premanisme.
"Diharapkan dengan adanya langkah yang diambil Polres Malang, kasus dugaan pungli di wisata pantai ini dapat segera terungkap. Sehingga memberikan rasa aman kepada para wisatawan yang berkunjung," pungkas Dicka.