JATIMTIMES - Sebanyak 3 Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis bakal dipasang di tiga titik di Kota Malang. Dengan demikian ETLE statis yang tersebar di Kota Malang ada 4 titik.
Rencananya 3 ETLE statis bakal dipasang di simpang Universitas Brawijaya Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Lowokwaru, simpang Kaliurang Jalan Letjen Sutoyo Kecamatan Klojen serta simpang Kasin Jalan Arif Margono Kecamatan Klojen. Yang sudah terpasang ada di simpang tiga Masjid Sabilillah atau Jalan Ahmad Yani, Kota Malang.
Baca Juga : 5 Kasus Kebobolan Data Server Sebelum PDNS
Kamera ETLE statis fungsinya untuk merekam pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah, melebihi batas kecepatan yang ditentukan, tidak menggunakan helm dan sebagainya.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, dipasangnya ETLE statis di lokasi tersebut, karena rawan pelanggaran lalu lintas. Juga upaya untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut.
Sekaligus menghindari potensi terjadinya kerawanan penyalahgunaan wewenang. Jika terjadi pelanggaran, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan. Surat itu berisi permintaan untuk pemilik kendaraan mengkonfirmasi pelanggaran tersebut.
“Pemasangan ETLE statis secepatnya segera dipasang. Tiang-tiangnya juga sudah dipasang, pemasangan juga terus berjalan,” ucap Aris, Kamis (27/6/2024).
3 ETLE statis ini merupakan hibah dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Dari total 11 kamera CCTV yang dihibahkan kepada Polresta Malang Kota.
Baca Juga : 4 Lokasi Ini Jadi Pertimbangan Utama Rencana Transformasi Publik di Kota Malang
Namun, tak hanya ETLE statis, ada CCTV Analytic, dan CCTV untuk Monitoring. “Ada 11, 3 ETLE statis, 4 CCTV untuk Analytic, dan 4 CCTV untuk Monitoring,” imbuh Aris.
Fungsinya pun berbeda-beda. CCTV Analytic, berfungsi untuk menghitung jumlah arus kendaraan serta menganalisa pelanggaran lalu lintas. “Untuk yang CCTV Monitoring, dipakai untuk memantau kondisi arus lalu lintas,” tutup Aris.