JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mengevaluasi pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir. Salah satunya sistem koordinator juru parkir (Jukir) yang dinilai bermasalah sehingga harus dihapuskan. Masalah tidak efektifnya pelaporan pendapatan dan distribusi bagi hasil parkir yang kerap tak sesuai membuat Dishub Kota Batu merasa sistem tersebut harus dipangkas.
"Kami melihat di lapangan ada yang kurang pas dengan adanya koordinator. Makannya di akhir Juni ini jukir habis masa kontrak kami, akan kami evaluasi salah satunya PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan koordinator. Kita akan PKS dengan satu Jukir satu PKS agar lebih efektif," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu Hendry Suseno saat ditemui, belum lama ini.
Baca Juga : 4 Lokasi Ini Jadi Pertimbangan Utama Rencana Transformasi Publik di Kota Malang
Menurut Hendry dari hasil evaluasi didapati bahwa jukir kerap lalai dengan tidak mendistribusikan hasil yang didapat. Lebih banyak, bagi hasil dari parkir untuk penghasilan jukir dan retribusi tersendat. Utamanya di antara koordinator.
Selain itu, karcis parkir yang seharusnya diberikan kepada pengguna lahan parkir seperti di tepi jalan umum kerap ditemukan tak digunakan. Sehingga hal ini menyebabkan kebocoran dari penghasilan parkir dan minim yang terdistribusi pada PAD.
"Yang tidak megang karcis ada kemungkinan juga tertunda. Sehingga perolehannya terlambat ke Jukir. Itu yang akan kami perbaiki, dalam rangka pembenahan kerja sana dengan mereka sebagai mitra," urainya.
Ia berharap, evaluasi bisa memperbaiki kondisi perparkiran di Kota Batu. Serta tak ada lagi konflik di lapangan yang kerap terjadi. Sebab, Hendry mengakui bahwa keberadaan Jukir juga lantaran kebutuhan ekonomi dari masing-masing Jukir yang bergantung pada penghasilan.
"Yang kami evaluasi salah satunya percepatan bagi hasil. Sebelumnya Dishub menunggu perolehan mencapai nilai besar dulu baru didistribusikan agar tidak repot. Sedangkan kami evaluasi dengan nunggu sebulan mereka juga cari nafkah butuh penghidupan," katanya.
"Sehingga dengan berapapun perolehan parkir akan saya tandatangani (distribusi bagi hasil) agar langsung dimasukkan rekening mereka," imbuh Hendry.
Mengenai penghapusan PKS dengan sistem koordinator, dia menyebut bakal fokus pada masing-masing titik parkir yang ada di Kota Batu. Sebelumnya sebanyak 412 Jukir telah mendapatkan pembinaan. Untuk PKS berikutnya bakal berubah dari koordinator menjadi titik parkir sebanyak sekitar 130 titik.
Untuk diketahui lama masa kerja sama dengan Dishub untuk Jukir adalah 1 tahun. Mereka akan dievaluasi setiap pergantian masa kerja sama. Dengan perubahan sistem distribusi bagi hasil parkir ini, Dishub berharap dapat meningkatkan efektifitas kerja Jukir dan memberikan rasa keadilan. Serta mampu meningkatkan pendapatan daerah yang tak pernah mencapai target.
Dari data Dinas Perhubungan Kota Batu perolehan retribusi parkir jauh dari target. Hingga pertengahan tahun, diketahui retribusi parkir tak sampai Rp1 Miliar. Padahal angka yang ditargetkan tahun ini mencapai Rp9,4 Miliar.
Catatan serupa terjadi pada 2023, dimana dari target Rp 9,4 miliar hanya tercapai Rp 1,3 miliar. Padahal perhitungan akademisi Universitas Brawijaya (UB) Malang, potensi parkir mencapai Rp 13 miliar.
"Perolehan tahun ini belum Rp1 miliar, maka dari pertengahan tahun semoga ada peningkatan signifikan. Kalau tidak sampai target bisa mendekati, lah. Dan saya yakin naik dari tahun kemarin," harap Hendry.