JATIMTIMES - Jumlah kendaraan yang masuk Kota Wisata Batu tak berbanding lurus dengan perolehan retribusi melalui parkir, utamanya parkir tepi jalan umum. Potensi parkir disebut tak maksimal hingga tak pernah mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) dari perparkiran.
Pemkot Batu melakukan evaluasi lantaran banyaknya jukir nakal yang tidak tertib laporan dan penerapan karcis.
Baca Juga : Satu Jemaah Haji dari Kloter Kota Batu Meninggal Dunia di Tanah Suci
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menyampaikan, PAD Parkir tak pernah mencapai target setiap tahunnya. Dimana pemanfaatan kantung parkir khususnya tepi jalan umum tak maksimal dan perlu terus dilakukan sosialisasi dan pendekatan untuk memaksimalkan pendapatan.
"Setiap tahun penghasilan dari retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu selalu gagal mencapai target yang ditetapkan. Ini tidak seimbang dengan jumlah kendaraan yang masuk," kata Aries usai membuka sosialisasi Penindakan Terhadap Pelanggaran Hukum Parkir di Tepi Jalan Umum yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu pada Rabu (26/6/2024).
Menurut dia, salah satu faktor yang mempengaruhi adalah oknum juru parkir yang tidak jujur. Parkir banyak diterapkan dengan tidak memberikan karcis sesuai kebijakan Dinas Perhubungan. Sehingga hasil parkir tidak terlaporkan untuk dibagi hasil menjadi PAD dan penghasilan Jukir.
"Tentu jika dilakukan dengan benar sesuai laporan pengamatan, pendapatan yang diharapkan akan tercapai dan bisa memenuhi target," kata dia.
Seharusnya, ungkap Aries, Dishub Kota Batu secara intens melakukan sosialisasi dengan pendekatan-pendekatan konvensional yang bisa menghasilkan pendapatan bagi Kota Batu dan juga juru parkir.
Aries bilang, dalam pengelolaan parkir Pemkot Batu masih menghormati para jukir yang berpenghasilan dan menghidupi ekonomi Kota Batu sebagai kota pariwisata. Sehingga sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan otomatisasi parkir dan bentuk lain tidak diterapkan.
Baca Juga : Tiba di Masjid Sultan Agung Kota Batu, Seorang Jemaah Haji Perempuan Jatuh Pingsan
"Dengan syarat, para juru parkir harus memahami tanggung jawab dan melakukan tugas dengan benar. Ini kita evaluasi," imbuhnya.
Dari data Dinas Perhubungan Kota Batu perolehan retribusi parkir jauh dari target. Hingga pertengahan tahun, diketahui retribusi parkir tak sampai Rp 1 Miliar. Padahal angka yang ditargetkan tahun ini mencapai Rp 9,4 Miliar.
Catatan serupa terjadi pada 2023, dimana dari target Rp 9,4 miliar hanya tercapai Rp 1,3 miliar. Padahal perhitungan akademisi Universitas Brawijaya (UB) Malang, potensi parkir mencapai Rp 13 miliar.