JATIMTIMES - Pebdi Arisdiawan, salah seorang anggota Dewan Kehormatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banyuwangi, mendesak jajaran pengurus KONI masa bakti 2023- 2027 untuk segera menggelar rapat kerja kabupaten (rakerkab).
Desakan untuk segera menggelar rakerkab itu ditujukan kepada Ketua Umum (Ketum) KONI Banyuwangi Ahmad Khoirullah yang baru memimpin kurang lebih enam bulan.
Baca Juga : 21 Juni: Merayakan Hari Musik Sedunia dan Jejak Emas Guruh Gipsy di Kancah Musik Indonesia
Selaku Dewan Kehormatan KONI Banyuwangi, Pebdi Arisdiawan menyatakan rakerkab dalam rangka menyikapi pemberhentian dua pengurus, yaitu A (staf sekretariat) dan Yayak Rusiadi (bidang sarana prasarana).
"Pemberhentian dua pengurus oleh Sekretaris KONI Banyuwangi Supriyanto tidak manusiawi. Tanpa ada kesalahan dan mendadak. Saat ditanya apa alasannya, itu keputusan pengurus lalu pergi," jelas Pebdi Arisdiawan setelah menyerahkan surat di kantor KONI pada Jumat (21/6/2024).
Menurut Pebdi, apabila terjadi pergantian antar-waktu (PAW) sesuai dengan AD/ART KONI, harus melalui beberapa tahapan. Mulai pemberhentian sementara, pembelaan diri, lalu pemberhentian atau PAW baru bisa dilakukan secara pleno dan disampaikan lewat rapat kerja kabupaten.
"Pemberhentian Yayak Rusiadi dan AP sebagai pengurus KONI Banyuwangi tidak melalui tahapan itu," tambah mantan anggota DPRD Banyuwangi itu.
Yang lebih mengejutkan lagi, setelah Pebdi melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada beberapa pengurus, ternyata mereka tidak pernah tahu dan dilibatkan dalam rapat pemberhentian Yayak Rusiadi dan AP. Sementara sesuai SK Ketua Umum KONI Jawa Timur Nomor: 821.2/SK.76/601/2023 tertanggal 18 Desember 2023, masa bakti Yayak Rusiadi dan AP 2023-2027.
Baca Juga : Bupati Sanusi Ungkap Berkah dari Subuh Keliling Berjamaah: Kita Dapat Dekengan Pusat
"Saya sebagai Dewan Kehormatan KONI meminta ketua umum KONI Banyuwangi untuk segera menggelar rapat kerja kabupaten dalam waktu 2 x 24 jam," imbuhnya.
Rapat kerja kabupaten ini untuk menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran AD/ART. Jika tidak dilaksanakan, maka ketua umum KONI Banyuwangi telah melakukan pelanggaran AD/ART yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan musyawarah olahraga kabupaten luar biasa (musorkablub).
"Rakerkab juga dapat digunakan sebagai alat untuk membahas urusan organisasi lain yang melanggar ke arah pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah dari APBD 2024," pungkasnya.