JATIMTIMES - KPU Kabupaten Malang telah membuka pendaftaram untuk petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih sejak 13 sampai 19 Juni 2024. Artinya, pendaftaran bagi pantarlih di Pilkada Kabupaten Malang 2024 akan berakhir besok Rabu (19/6/2024).
Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan, nantinya setiap pantarlih akan mendapatkan honorarium sebesar Rp 1 juta. "Honorarium pantarlih sebasar Rp1 juta dalam satu bulan bekerja," ujar Mahardika, Selasa (18/6/2024).
Menurut Mahardika, hingga saat ini diproyeksikan jumlah TPS di Kabupaten Malang berada di angka 3.960 orang. Sedangkan di setiap TPS yang memiliki jumlah pemilih maksimal 400 pemilih, akan ditempatkan dua orang pantarlih.
Pihaknya menyebutkan, dengan jumlah dan ketentuan tersebut, maka sebanyak 7.602 orang dibutuhkan untuk menjadi pantarlih dalam menyukseskan pendataan pemilih pada Pilkada Kabupaten Malang 2024.
KPU menjelaskan bahwa pendaftaran pantarlih dilakukan di masing-masing sekretariat PPS yang berada di kantor desa/kelurahan setempat. Persyaratan yang harus dilengkapi yakni dokumen yang menunjukkan sebagai warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani rohani dan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Selain itu, pantarlih tidak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota atau pengurus parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.
Nantinya, masing-masing pantarlih akan bekerja mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Pantarlih bertugas membantu KPU, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Selanjutnya, pantarlih mendapatkan tugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
"Lalu memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kab/kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Mahardika.