free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemkot Batu Tetap Jamin Akses Pendidikan Tersangka Tewasnya Pelajar SMPN 2

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

15 - Jun - 2024, 02:50

Placeholder
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu Aditya Prasaja. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Batu memberikan pendampingan kepada anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni 5 pelajar yang menjadi tersangka dalam pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya RK (13), pelajar SMPN 2 Kota Batu. Pendampingan ini diberikan karena secara undang-undang mereka memiliki hak tersebut.

“Sesuai undang-undang itu, mereka (para tersangka) punya hak mendapatkan pendampingan. Jadi, biar nggak salah presepsi,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu Aditya Prasaja, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga : Masyarakat Dayak Tuntut Hukum Adat Terhadap Om Bule yang Sebut IKN Ibu Kota Koruptor Nepotisme

Kelima pelajar itu nantinya akan dibina di salah satu unit pelaksana teknis dinas di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jatim. Di sana mereka akan dibina mulai dari psikologi, mental dan kesehatan.

Tidak hanya itu. Bimbingan psikologi juga akan diberikan kepada keluarga korban maupun keluarga tersangka. “Agar dalam masa penanganan perkara ini, anak-anak tetap bisa memperoleh haknya. Yakni pendidikan, karena hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah," imbuh Aditya.

Meski saat ini mereka telah ditetapkan sebagai ABH, masa depan mereka masih panjang. Sehingga pembinaan penting diberikan agar kejadian serupa tak terulang. Juga agar ke depan pelajar menjadi sosok yang terbaik

“Kami bersama pemerintah provinsi memastikan hak anak terhadap pendidikan harus tetap diberikan,” tambah Adit saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Sementara itu, kini kasus perkara tersebut masuk pada tahap II. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah menerima tersangka dan barang bukti tahap II kasus tersebut, Jumat (14/6/2024). 

Baca Juga : 2 Bulan Terakhir, Polisi Bekuk 16 Tersangka Narkoba dari 15 Kasus

Saat ini satu tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Malang. Sedangkan 4 ABH lainnya tidak ditahan lantaran usianya masih di bawah umur. Mereka adalah AS (13) asal Kecamatan Batu, MI (15) asal Pujon Kabupaten Malang, KA (13) asal Bumiaji, MA (13) dan KB (13) asal Kecamatan Batu.

Diketahui RK (13) meninggal diduga karena dikeroyok temannya. RK meninggal dunia saat dirawat di RS Hasta Brata Kota Batu, Jumat (31/5/2024). Menurut keterangan keluarga, korban sempat mengeluh pusing. 

RK mengalami penganiayaan oleh teman sekolah yang mengakibatkan pendarahan di otak. Peran masing-masing anak beragam. Mulai dari seorang di antara mereka membawa ke tempat kejadian, melakukan kekerasan, serta mengambil video.


Topik

Peristiwa Kasus pengeroyokan pelajar Kota Batu pengeroyokan pelajar anak ABH



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy