free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

2 Bulan Terakhir, Polisi Bekuk 16 Tersangka Narkoba dari 15 Kasus

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Jun - 2024, 22:53

Placeholder
Satresnarkoba Polres Batu saat menunjukkan barang bukti di Mapolres Batu, Jumat (14/6/2024). (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - 16 tersangka berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Batu dari 15 kasus. Para tersangka dibekuk dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Dari 15 kasus tersebut, didapati narkotika jenis sabu sebanyak 14 kasus dan 1 kasus pil dobel L atau pil koplo sebanyak satu kasus. Rinciannya barang bukti yang diamankan, terdiri dari 794,7 gram sabu dan 6.262 butir pil dobel L.

Baca Juga : Kasus Kekerasan Anak yang Tewaskan Pelajar SMPN 2 Kota Batu Masuki Tahap II

Hal tersebut diungkapkan Kasatnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto di Mapolres Batu, Jumat (14/6/2024). Ariek mengatakan, 16 tersangka itu rata-rata tertangkap di wilayah hukum Polres Batu bagian kota. Yakni Kecamatan Batu, Junrejo dan Bumiaji.

“Untuk wilayah Pujon, Ngantang dan Kasembon kami masih terus melakukan penyelidikan,” ucap Ariek.

Dari jumlah tersangka itu tidak ada yang berstatus sebagai pelajar. Hanya saja terdapat dua orang tersangka berstatus residivis.

Dengan rincian terbanyak barang bukti diamankan dari APS yang diamankan di sebuah kamar kos di kawasan Desa Bumiaji. Dia merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 357 gram sabu.

Berikutnya berinisiL MS, merupakan pengedar pil dobel L dengan barang bukti sebanyak 6.262 pil dobel L. “Rata-rata para tersangka ini merupakan pengedar, perantara dan kurir,” terang Ariek.

Dari jumlah barang bukti itu, estimasi nilai ekonomis setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 969 juta. Dengan kalkulasi 1 gram sabu sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian satu butir pil dobel sebesar Rp 2500.

Baca Juga : Selain Marak Pencurian Kotak Amal, Maling Juga Bobol Toko Kelontong di Karangploso Malang

Dengan jumlah barang bukti tersebut, estimasi korban yang dapat diselamatkan sebanyak 6.063 orang terselamatkan dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Batu. “Kalkulasinya 1 gram sabu untuk pemakaian lima orang. Kemudian tiga butir pil dobel L untuk pemakaian satu orang,” ucap Ariek.

Menurutnya terkait jaringan peredaran narkotika di Kota Batu, merupakan daerah persinggahan. Sedangkan peredaran narkotika di Kota Batu sangat minim.

Para tersangka terjerat Pasal 112 ayat 1 dengan barang bukti dibawah 5 gram. Kemudian Pasal 112 ayat 2 untuk barang bukti diatas 5 gram. Dengan ancaman pidana penjara selama 4-5 tahun kurungan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Peredaran Narkoba pengendar ganja ganja Polres Batu kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni