JATIMTIMES - Dua tersangka peredaran minyak goreng ilegal terhitung cukup licik. Selain mengakali minyak goreng curah menjadi Minyakita milik pemerintah, para tersangka juga mengurangi isi bersih dari kemasan minyak goreng ilegal tersebut.
Berkat akal-akalan tersebut, para tersangka bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta sebulan. Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana home industry pengemasan minyak goreng ilegal, Selasa (11/6/2024). "Dalam botol berstiker Minyakita ilegal tertulis kemasan 1 liter
atau 1.000 ml (mililiter), namun setelah di cek isinya tidak sesuai, kurang dari 1 liter," ungkap Imam.
Baca Juga : Rumah Perlindungan Anak Dorong Penanganan Perkara Pengeroyokan Pelajar SMP di Batu Dipercepat
Dalam mengecek isi bersih pengemasan ulang minyak goreng ilegal tersebut, Satgas Pangan Polres Malang melibatkan sejumlah pihak terkait. Di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang.
"Setelah dicek oleh UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Malang, didapatkan isi yang tidak sesuai dengan yang tertulis di kemasan 1 liter tersebut. Ternyata isinya hanya berkisar antara 764,82 ml sampai dengan 771,77 ml," beber Imam.
Sebagaimana diberitakan, Satgas Pangan Polres Malang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana home industry pengemasan minyak goreng ilegal. Satu dari dua tersangka tersebut bernama Muhammad Zainudin dengan inisial MZ. Tersangka 36 tahun tersebut merupakan warga Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Tersangka MZ berperan sebagai penanggungjawab untuk menyiapkan bahan baku minyak goreng curah dan kemasan botol. Selain itu tersangka juga berperan mempersiapkan karyawan untuk memproduksi dan mengemas minyak goreng ilegal.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Mulyono dengan inisial M. Tersangka 47 tahun tersebut merupakan warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Tersangka M berperan untuk menyediakan stiker yang bertuliskan Minyakita. Stiker yang dipasok tersangka M tersebut tertulis jika minyak goreng yang mereka kemas berasal dari CV. Sinar Subur Barokah, Malang, Indonesia. Bahkan juga tercantum nomor registrasi dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM).
Belakangan diketahui, informasi yang termuat dalam stiker tersebut adalah bodong. Stiker tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka MZ untuk dilekatkan pada hasil produksi usaha pengemasan minyak goreng ilegal.
Berdasarkan pendalaman polisi, para tersangka memproduksi dua jenis minyak goreng ilegal. Yakni minyak goreng curah dalam kemasan botol polos dan Minyakita ilegal. Kedua jenis minyak goreng ilegal tersebut kemudian dipasarkan tersangka M di beberapa wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga : Ayo Masuk Fakultas Ilmu Pendidikan UM, Prospek Karir Tak Melulu Jadi Pengajar
Kedua tersangka memulai operasional usaha pengemasan, peredaran dan perniagaan minyak goreng ilegal tersebut sejak Februari 2024. Sedangkan modus para tersangka adalah memproduksi atau mengemas, mengedarkan, dan meniagakan minyak goreng curah yang dikemas dalam kemasan botol polos dan botol berstiker merek Minyakita.
Hingga akhirnya, pada akhir Mei 2024, yakni pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, Satgas Pangan Polres Malang menggerebek kedua tersangka. Penggerebekan berlangsung di home industry minyak goreng curah ilegal yang beralamat di Jalan Suropati, Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Imam menuturkan, motif para tersangka dalam menjalankan modus kecurangan tersebut adalah untuk mencari keuntungan yang melimpah. Di mana, minyak goreng curah satu tangki perliter-nya dibandrol dengan harga sekitar Rp 12.500. "Sedangkan yang dijual para tersangka per botol isinya hanya sekitar 700-an ml, tapi dijual seharga Rp 15 ribu per botol kemasan 1 liter," ujar Imam.
Dengan perhitungan tersebut, tersangka MZ mendapatkan keuntungan antara Rp 36 juta hingga Rp 50 juta per minggu. "Sehingga setiap bulan keuntungan yang didapatkan tersangka MZ mencapai Rp 286 juta sampai dengan Rp 357.500.000," ujar Imam.
Sedangkan tersangka M yang berperan mengedarkan hasil produksi, mencari pembeli dan mengirim ke pembeli mendapatkan keuntungan mencapai puluhan juta dalam sebulan. "Tersangka M mendapatkan keuntungan sekitar Rp 25 juta sampai dengan Rp 35 juta per bulan," pungkas Imam.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal berlapis. Yakni dijerat dengan Undang-undang Perlindungan
Konsumen, Undang-undang Industri dan Undang-undang Perdagangan. Sedangkan ancaman hukumannya bervariatif, yaitu kurungan penjara 5 tahun dan denda antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.