free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

8 Ribu Bidang Aset Belum Berhasil Disertifikasi, Dewan Minta Pemkot Malang Urai Masalah

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

10 - Jun - 2024, 01:23

Placeholder
Ilustrasi aset.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menguraikan hal-hal yang dinilai menjadi kendala dalam upaya sertifikasi aset selama ini. Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Fraksi Damai DPRD Kota Malang, Lookh Mahfudz

Bahkan dari catatannya, ia menghimpun ada sebanyak 282 bidang aset yang bermasalah. Namun di sisi lain, dirinya mengapresiasi atas pendapatan pemanfaatan aset yang rata-rata nosa melebih target pada tahun 2023 lalu. Bahkan hingga lebih dari 100 persen. 

Baca Juga : Tahun 2024, Pemkot Malang Kejar Predikat Badan Publik Informatif

"Tapi harapan kami tahun ini masih bisa dioptimalkan. Salah satunya lakukan Analisa Program Sertifikasi Aset karena masih ada sekitar 282 kasus Aset yang bermasalah,” ujar Lookh.

Berdasarkan data yang dihimpun JatimTIMES, dari total sebanyak 8.264 bidang aset, tercatat ada sebanyak 8.053 bidang aset milik Pemkot Malang yang belum tersertifikasi. Pemkot Malang mengakui delapan ribuan aset ini masih dalam proses sertifikasi. 

Hal senada juga disampaikan oleh Bendahara Fraksi PDI Perjuangan, Amithya Ratnanggani. Bahkan menurutnya, hal tersebut juga banyak menjadi pertanyaan bagi jajaran fraksi DPRD Kota Malang terkait capaian sertifikasi aset Pemkot Malang.

“Masalah inventarisasi dan sertifikasi aset daerah harus bisa dijelaskan dalam draft. Khususnya mengenai jumlah aset tetap tanah sebanyak 11.688 bidang seluas 13.727.124 meter persegi,” ujar Amithya Ratnanggani. 

Dilanjutkannya, tanah yang bersertifikat sebanyak 3. 595 bidang, tanah dalam proses persertifikatan sebanyak 472 bidang dan belum bersertifikat sebanyak 8.093 bidang. Artinya, menurut wanita yang akrab disapa Mia ini, dibutuhkan kerja yang lebih keras lagi, terukur dan terstruktur.

Sedangkan menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, tercatat ada sebanyak 8.053 bidang aset belum tersertifikasi. Menurutnya, semuanya masih dalam proses yang menurutnya juga membutuhkan waktu tak sebentar. 

Ia menjelaskan, jika dirinci, dari total sebanyak 8.053 bidang tersebut, didapati sebanyak 4.269 bidang aset. Dan ditambah kebijakan baru pemerintah pusat. Yakni aset bawah jalan. 

Baca Juga : 4 Cara Mengatasi Stress Language, Kaum Milenial Wajib Paham

Dimana aset dibawah jalan juga milik pemerintah daerah yang harus tersertifikasi. Di Kota Malang jumlah bidang aset bawah jalan ada sebanyak 3.424 bidang. “Jadi (total) yang masih proses sertifikasi ada sebanyak 8.053 bidang,” ujar Subkhan.

Sedangkan untuk aset yang sudah disertifikasi sampai saat ini ada sebanyak 3.635 bidang aset. Sementara jumlah total bidang aset yang didata Pemkot Malang ada sebanyak 8.264 bidang. Jumlah itu tidak termasuk aset bawah jalan. 

Subkhan sempat menjelaskan bahwa banyak kendala yang ditemui dalam proses sertifikasi. Salah satunya terbatasnya jumlah SDM yang khusus melakukan sertifikasi. Koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malang juga terus dilakukan sebagai satu tim dalam pelaksanaan proses sertifikasi.

“Tim kami juga akan koordinasi dengan BPN untuk identifkasi bidang aset, lalu diukur, dan lanjut proses lainnya. Dan satu bidang saja butuh waktu tidak sebentar,” pungkas Subkhan.


Topik

Pemerintahan lookh mahfudz dprd kota malang kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya