free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tahun 2024, Pemkot Malang Kejar Predikat Badan Publik Informatif

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

09 - Jun - 2024, 23:08

Placeholder
Diskominfo Kota Malang.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengejar predikat sebagai Badan Publik Informatif untuk bisa dicapai pada tahun 2024 ini. Hal tersebut dinilai sebagai salah satu cermin tata kelola pemerintahan yang baik di era keterbukaan informasi publik. 

Sebab, Keterbukaan informasi publik adalah pilar penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan dan proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan publik.

Baca Juga : Pasangan Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi Berkualitas Butuh Pemilih Cerdas

"Bukan hanya predikat saja, namun sebagai cermin dari tata kelola pemerintahan yang baik. Jadi partisipasi aktif dari seluruh peserta rapat yang hadir untuk memberikan saran, masukan sangatlah penting demi mewujudkan tujuan kita bersama," ujar Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Dian Kuntari. 

Dalam hal ini, dirinya mendorong agar ada langkah-langkah strategis dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik. Termasuk di bidang pengadaan barang dan jasa (barjas). Sehingga persiapan dan pelaksanaan dapat dilakukan bersama-sama. 

“Kami percaya bahwa komitmen seluruh elemen Pemkot Malang dalam mengawal keterbukaan informasi publik akan menghasilkan sesuatu yang baik dan efektif," imbuh Dian. 

Selain itu, dirinya meyakini bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya akan berdampak pada proses pengelolaan informasi saja. Namun juga memperhatikan agar informasi juga dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Diskominfo Kota Malang, Isminarti mengatakan perlu dilakukan penyamaan persepsi terkait upaya dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik. Khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa. 

Baca Juga : Tak Mengecewakan, Mahasiswi UIN Malang Raih Prestasi di Ajang Putra Putri Nusantara Jawa Timur 2024

Hal tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahwa salah satu kewajiban Badan Publik adalah menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

"Dan sebagai upaya menjalankan amanat tersebut, dilaksanakanlah giat rapat persiapan monitoring kali ini,” jelasnya. 


Topik

Pemerintahan Kota malang Dian kuntari diskominfo kota malang badan publik informatif



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya