free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengusaha Sarang Walet Lapor ke Polres Malang, Merasa Ditipu Ratusan Juta

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

08 - Jun - 2024, 01:13

Placeholder
Tim kuasa hukum dari seorang pengusaha sarang burung walet saat membuat laporan dugaan penipuan ke Polres Malang pada Jumat (7/6/2024).

JATIMTIMES - Seorang wanita berinisial I warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan penipuan, Jumat (7/6/2024). Pelapornya adalah seorang pria berinisial M warga Kota Malang, dia merupakan seorang pengusaha jual beli sarang burung walet mentah.

M mengaku terpaksa membuat laporan ke Polres Malang karena dirinya merasa telah ditipu oleh I. Hingga kini, I diketahui masih memiliki sejumlah utang pembayaran sarang burung walet kepada M. Yakni sebesar Rp 416 juta.

Baca Juga : Polres Blitar Tangkap Penipu Sembako Bermodus Transaksi QRIS Palsu

"Mas M ini titip sarang burung walet mentah kepada I untuk dijual. Barangnya sudah terjual, tapi uangnya tidak ada," ungkap kuasa hukum pelapor, Didik Lestariyono saat ditemui awak media di Polres Malang, Jumat (7/6/2024).

Sebelum melaporkan I ke Polres Malang, M telah melakukan beragam upaya untuk menyelesaikan permasalahan bisnis tersebut secara kekeluargaan. Termasuk melakukan langkah persuasif.

Namun upaya tersebut sia-sia. Hingga akhirnya M memilih untuk membuat laporan ke Polres Malang. "Akhirnya kita laporkan ke polisi," imbuhnya.

Sebelumnya, pihak M juga sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada I. Namun, tidak ada jawaban dari somasi tersebut. "Kami laporkan dugaan tindak pidana penipuan," tuturnya.

Didik menambahkan, laporan penipuan tersebut lantaran tanggungan yang belum dibayarkan senilai ratusan juta oleh I tersebut, bukanlah utang piutang. "Itu titip jual, itu murni pidana bukan perdata," ujarnya.

Sementara itu, M mengaku telah mengenal I sejak kurun waktu sekitar satu tahun lalu. "I ini pemain (pengusaha, red) sarang burung walet bersih. Sehingga kami percaya saja, karena memang sebelumnya sudah berhubungan baik dan awalnya memang tidak ada masalah," terang M.

Semula, M menitipkan 125 kilogram sarang walet mentah kepada I. Tujuannya adalah untuk titip dijualkan. "Nominalnya sekitar Rp 1 miliar lebih, yang belum dibayarkan sekarang tinggal Rp 416 juta," ujarnya.

Baca Juga : Nilai Ekspor Jatim April 2024 Turun, Dipicu Lemahnya Kinerja Sektor Nonmigas

M sebenarnya sudah menempuh berbagai upaya untuk menagih sisa tunggakan uang yang belum dibayarkan oleh I. Namun menemui jalan buntu. "Bahkan kami pernah memakai jasa orang lain untuk menagih. Tapi saat dilaporkan ke polisi, dia (I) malah bawa pengacara. Ketika dipanggil ke sini (Polres Malang, red), dia mengaku kerjasama, padahal bukan," bebernya.

Belakangan diketahui, kedua belah pihak, yakni antara M dan I sempat ada beberapa kali surat perjanjian yang dibuat. Namun, lagi-lagi I dikabarkan masih saja mengingkari surat perjanjian tersebut. Yakni belum melunasi tunggakan sejumlah uang kepada M. "Karena belum dibayar sama dia (I), saya sempat sembilan bulan tidak bisa menjalankan usaha," keluh M.

Meski hingga kini masih ada tunggakan, namun setelah ada surat perjanjian tersebut, I dikabarkan sudah beberapa kali mencicil tanggungannya kepada M. Nominal yang diberikan I kepada M bervariasi. Yakni berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Sementara itu, pada surat perjanjian terakhir, I berjanji akan melunasi kewajiban yang harus dia bayarkan kepada M. Yakni sebelum bulan Ramadan tahun 2024.

Namun, janji tersebut tidak bisa dibuktikan oleh I. Hingga akhirnya I dilaporkan oleh M ke Polres Malang atas dugaan kasus penipuan, Jumat (7/6/2024). "Harapannya, semoga bisa segera terselesaikan," pungkas M.


Topik

Hukum dan Kriminalitas sarang burung walet kabupaten malang kasus penipuan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya