JATIMMES – Seorang pria berinisial MCF (24), warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, diamankan Satreskrim Polres Blitar setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang sembako melalui transaksi palsu menggunakan aplikasi QRIS. Kejadian ini dilaporkan oleh pemilik toko, Jatmiko (48), pada Senin (27/5/2024).
Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 15 Mei 2024 di toko Agen Sosis yang berlokasi di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Pelaku mendatangi toko dan membeli sejumlah barang sembako.
Baca Juga : Wali Kota Santoso Tolak Arema FC Berkandang di Blitar, Trauma Kerusuhan Suporter
Sembako itu terdiri atas Indomie goreng sebanyak 3 dus, Mie Sedap goreng 5 dus, minyak goreng merk Sania kemasan 2 liter sebanyak 4 botol, minyak goreng merk SunCo 2 liter sebanyak 1 dus, beras merk Sania 5 kg sebanyak 10 kantong, beras merk Sakura Bunga kemasan 5 kg sebanyak 1 kantong, dan minyak goreng merk Frais Well kemasan 1 liter sebanyak 1 dus.
"Pelaku menggunakan modus operandi dengan berpura-pura melakukan pembayaran melalui aplikasi QRIS. Setelah memilih barang-barang tersebut, pelaku menunjukkan nota pembelian dengan nominal Rp. 3.105.000 dan meminta kepada kasir untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi QRIS," terang Iptu Heri pada Jumat (7/6/2024).
Pelaku kemudian berpura-pura membuka aplikasi M-Banking di telepon genggamnya dan menunjukkan tanda bukti pembayaran kepada saksi Binti Rosita dan Putri Sukma Dewi yang bertugas sebagai kasir di toko tersebut.
"Pelaku kemudian membawa barang-barang yang sudah dipesan tanpa benar-benar melakukan pembayaran," tambah Iptu Heri.
Masalah mulai terungkap ketika Jatmiko, pemilik toko, mengecek saldo rekeningnya pada tanggal 16 Mei 2024 dan tidak menemukan transaksi masuk pada tanggal pembelian yang dilakukan oleh pelaku. Merasa ada yang tidak beres, Jatmiko segera mengonfirmasi situasi tersebut ke pihak bank. Hasilnya, bank menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang dilakukan ke rekening milik Jatmiko pada tanggal yang dimaksud.
“Setelah menerima laporan dari pihak bank, saya langsung merasa ada yang salah dan melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar,” ungkap Jatmiko.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak cepat dengan mengumpulkan kesaksian dari pegawai toko dan menganalisis alat bukti yang ada. Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Jum'at (7/6/2024).
Baca Juga : Fenomena Warung Madura, Buka Nonstop 24 Jam Bikin Ketar Ketir Toko Modern
“Berbekal dari keterangan saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan, kami berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku sudah berada dalam tahanan Polres Blitar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Heri.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan berbasis teknologi, terutama dalam transaksi yang melibatkan aplikasi pembayaran digital seperti QRIS. Polres Blitar mengimbau masyarakat dan pemilik usaha untuk lebih berhati-hati dan memastikan verifikasi setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi digital.
"Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Kami mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan memastikan semua transaksi melalui aplikasi QRIS atau metode pembayaran lainnya telah diverifikasi dengan benar," tutup Iptu Heri.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan tidak mudah tertipu oleh modus operandi penipuan yang semakin canggih. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus penipuan serupa.