JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pertanahan membantu memfasilitasi kebutuhan masyarakat Dusun Sukorejo, Desa Pondok Agung, Kecamatan Kasembon terkait pemenuhan tiga persyaratan untuk pengajuan program redistribusi tanah.
Kepala Bidang Investasi dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Indra Setyawan menyampaikan, bahwa terdapat tiga persyaratan yang harus segera dilengkapi untuk pengajuan program redistribusi tanah terhadap tanah yang saat ini dihuni oleh masyarakat Dusun Sukorejo, Desa Pondok Agung, Kecamatan Kasembon.
Baca Juga : KPU Kota Blitar Catat 120.218 Pemilih Potensial untuk Pilkada 2024
Di mana dari laporan yang diterima, bahwa di Dusun Sukorejo, Desa Pondok Agung, Kecamatan Kasembon terdapat 400 bidang tanah dengan luas 15 hektare yang dihuni oleh masyarakat dan sampai saat ini masih dalam penguasaan Perhutani.
Dalam proses pengajuan program redistribusi tanah, juga telah disediakan tanah pengganti yang terletak di Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dengan luas mencapai 15 hektare. Di mana penyediaan lahan pengganti tersebut juga masuk dalam bagian dari persyaratan pengajuan program redistribusi tanah.
"Persyaratannya kurang tiga. Pertama surat pernyataan dari BPN bahwa tanah pengganti di Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan itu tidak ada hak atas tanah di tanah tersebut," ungkap Indra kepada JatimTIMES.com.
Kemudian yang kedua yakni akta notarial dari notaris terkait hak atas tanah tersebut. Selanjutnya yang ketiga, berita acara pengukuran tanah pengganti yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang.
Pihaknya menyebut, bahwa tanah di Dusun Sukorejo, Desa Pondok Agung, Kecamatan Kasembon memiliki luas 15 hektare. Sedangkan untuk tanah pengganti yang telah disiapkan di Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan memiliki luasan awal 16 hektare.
Namun, nantinya untuk total penghitungan luas lahan di dua wilayah, baik tanah yang saat ini dihuni masyarakat maupun untuk tanah pengganti, menunggu hasil pengukuran tanah yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Malang.
Baca Juga : Pemkab Malang Ladeni Keberatan Mantan Kadinkes, Pj Sekda: Keputusan Pimpinan Sesuai Posedur
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Bupati Malang HM. Sanusi telah meminta bantuan kepada Kantor Staf Kepresidenan RI untuk memfasilitasi kepentingan program redistribusi tanah masyarakat Dusun Sukorejo, Desa Pondok Agung, Kecamatan Kasembon.
Hal itu berkaca saat Pemkab Malang juga memfasilitasi pengajuan program redistribusi tanah 1.050 bidang tanah di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang dibantu oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan RI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
"Kalau nanti ada kendala, bilang saya, saya akan minta bantuan dari Pak Meoldoko Kepala Staf Kepresidenan. Itu yang membantu saya dalam pengurusan pertanahan. Nanti dibantu Pak Moeldoko untuk mengkomunikasikan dengan KLHK," pungkas Sanusi.