JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait sengketa pembukaan akses jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Surabaya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan perwakilan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi, terkait rencana pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City.
Baca Juga : Komisi D DPRD Sidoarjo Tegaskan Tidak Ada Instruksi Wajib Beli Seragam di Sekolah
Putusan perkara Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY tersebut dibacakan secara daring pada Jumat (17/07) oleh majelis hakim yang diketuai Reza Adyatama, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Bupati Sidoarjo selaku tergugat maupun para tergugat II intervensi.
Majelis juga mengabulkan seluruh gugatan penggugat serta menyatakan batal tindakan tergugat terkait pembongkaran tembok pembatas kawasan antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City atau integrasi jalan.
Diketahui langkah banding tersebut ditempuh karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sidoarjo menilai putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga masih ada upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Rai Warmawan, mengatakan pemerintah daerah menghormati putusan pengadilan tingkat pertama. Akan tetapi, pihaknya juga akan melanjutkan perkara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Terhadap putusan PTUN itu, pastinya akan kami ajukan banding atau keberatan ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Sehingga putusan di tingkat pertama PTUN ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ungkap Komang, Senin (20/07/2026).
Selain itu, Komang juga menjelaskan bahwa selama proses hukum masih berjalan, Pemkab Sidoarjo belum dapat melakukan pembongkaran pagar seng yang dipasang pihak Perumahan Mutiara Regency untuk menutup akses jalan yang saat ini masih menjadi objek sengketa.
Baca Juga : Pria di Turen Curi Emas Tetangga untuk Judol, Beraksi saat Korban Pergi ke Masjid
Menurutnya, tindakan pembongkaran baru dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
“Pembongkaran pagar seng baru bisa dilaksanakan setelah ada putusan yang bersifat final atau mengikat. Karena itu kami akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, Komang menegaskan Pemkab Sidoarjo tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya warga Desa Jati dan Desa Banjarbendo yang sejak lama menginginkan akses jalan tersebut kembali dibuka.
Ia menyebut langkah yang ditempuh pemerintah daerah juga sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dirjen Perkim) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Intinya Pemkab ingin memperjuangkan kepentingan umum sesuai permintaan warga di dua desa tersebut,” pungkasnya.