free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Malang Ladeni Keberatan Mantan Kadinkes, Pj Sekda: Keputusan Pimpinan Sesuai Posedur

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

05 - Jun - 2024, 04:16

Placeholder
Pj Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah saat menanggapi keberatan yang diajukan mantan Kadinkes Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo kepada Bupati Malang HM. Sanusi terkait pencopotan jabatan saat ditemui usai menghadiri agenda pemerintahan pada Selasa (4/6/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menanggapi keberatan pencopotan jabatan yang diajukan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo. Menurutnya, apa yang dilakukan Wiyanto Wijoyo tersebut kepada Bupati Malang HM. Sanusi merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ya, itu haknya setiap ASN. Artinya kalau memang dia menerima hukuman disiplin, memang sudah diatur, itu boleh, silahkan saja," ujar Nurman saat ditemui usai menghadiri agenda pemerintahan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga : Tingkatkan Layanan Publik, Pemkot Kediri Undang Semua Unsur dalam FKP

Namun yang jelas, lanjut Nurman, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kepada Wiyanto telah sesuai ketentuan. "Tapi yang utama, bahwa apa yang sudah dilakukan dan diputuskan oleh pimpinan itu sudah melalui prosedur dan kondisi real. Artinya kami sudah melakukan sesuai ketentuan, intinya itu," tegas Nurman.

Meski demikian, Nurman tidak mempermasalahkan jika Wiyanto mengajukan keberatan kepada Bupati Malang. Sebaliknya, Nurman memastikan bakal meladeni upaya yang dilakukan oleh Wiyanto tersebut.

"Nanti kalau mau lanjut, ya silahkan, ya kami ladeni. Intinya kami tidak ada masalah. Istilahnya, kalau mau jual saya beli," pungkas Nurman yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini.

Sebagaimana diberitakan, Bupati Malang HM. Sanusi telah menonaktifkan atau mencopot jabatan Wiyanto Wijoyo sebagai Kadinkes Kabupaten Malang. Keputusan tersebut berlaku pada 1 Mei 2024.

Dalam pernyataannya, Sanusi menyebut pencopotan Wiyanto tersebut karena terjadi pelanggaran disiplin kinerja. Yakni tidak sesuai dengan aturan tentang penggunaan APBD.

Sebelumnya, Wiyanto juga telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat dan direkomendasikan untuk diturunkan satu tingkat. Sehingga jabatannya akhirnya dihentikan sebagai Kadinkes Kabupaten Malang.

Meski demikian, Sanusi menegaskan permasalahan yang dilakukan Wiyanto bukanlah permasalahan korupsi. Melainkan permasalahan terkait penganggaran yang melampaui batas ketentuan. Yakni ihwal pembengkakan anggaran kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang disebut membengkak hingga Rp 87 miliar.

Baca Juga : Temui Masyarakat Dusun Sukorejo, Bupati Sanusi Bantu Fasilitasi Terkait Redistribusi Tanah

Polemik yang berujung penonaktifan Wiyanto tersebut mulai terjadi saat Pemkab Malang berupaya untuk menjamin kesehatan bagi mayoritas penduduk miskin di Kabupaten Malang. Upaya tersebut sebenarnya bendampak positif berbuah penghargaan Universal Health Coverage (UHC) yang diterima Bupati Malang HM. Sanusi atas capaiannya di Pemkab Malang. Namun, pada akhirnya Wiyanto dinonaktifkan dari jabatannya yang saat itu menjabat sebagai Kadinkes Kabupaten Malang.

Atas keputusan tersebut, Wiyanto merasa dirugikan. Hingga akhirnya mengajukan keberatan kepada Bupati Malang HM. Sanusi dan sudah diterima pada 22 Mei 2024.

Keberatan yang ditujukan Wiyanto melalui pengacaranya kepada Bupati Malang HM. Sanusi tersebut perihal keberatan atas keputusan Bupati Malang nomor : 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas bulan).

Keberatan tersebut ditujukan Wiyanto agar Surat Keputusan (SK) itu dibatalkan atau setidak-tidaknya ditinjau ulang. "(Karena) Pak Wiyanto sudah (bekerja) sesuai ketentuan, sudah sesuai kewenangan," ujar Kuasa Hukum Wiyanto Wijoyo, Moch Arifin.


Topik

Pemerintahan nurman ramdansyah wiyanto wijoyo kadinkes dicopot sanusi kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya